sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Catatan buruk dan tak patuh aturan dari 20 Capim KPK

Setidaknya 20 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai memiliki catatan buruk dan tidak patuh terhadap aturan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Sabtu, 24 Agst 2019 00:35 WIB
Catatan buruk dan tak patuh aturan dari 20 Capim KPK

Setidaknya 20 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai memiliki catatan buruk dan tidak patuh terhadap aturan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK tengah mengidentifikasi 20 peserta Capim yang dinyatakan lolos seleksi profile assessment. Salah satunya terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Misalnya terkait dengan kepatuhan pelaporan LHKPN, kemudian ada dugaan penerimaan gratifikasi, jadi kami menerima aduan adanya penerimaan gratifikasi terhadap yang bersangkutan dan juga ada perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/8).

Bahkan, kata Febri, terdapat salah satu Capim KPK jilid V yang diduga telah melakukan pelanggaran etik ketika masih menjadi pegawai lembaga antirasuah. Namun demikian, dia tidak menyebut secara rinci ihwal peserta yang yang dimaksud.

Terkait penyerahan LHKPN, KPK mengidentifikasi setidaknya terdapat 18 peserta yang pernah menyerahkan laporan tersebut. "Pernah ini artinya ketika dia menjadi penyelenggara negara ada yang pernah melaporkan satu, dua atau empat kali," ucap dia.

Namun, kata Febri, hanya ada sembilan peserta yang tepat menyerahkan LHKPN secara periodik. Sejatinya, laporan periodik 2019 diserahkan pada 1 Januari hingga 31 Maret. Para peserta itu terdiri dari unsur KPK, Kejaksaan, BPK, mantan LPSK, Akademisi, Pegawai Kementrian, hingga Polri.

Setidaknya, terdapat lima peserta yang terlambat menyerahkan LHKPN secara periodik 2019. Bahkan, terdapat lima peserta yang berdekatan dengan seleksi Capim KPK. Kelimanya terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan, dan Sekretaris Kabinet.

"Dan masih ada dua calon yang tidak pernah melaporkan secara periodik pada tahun 2018. Itu dari unsur Polri dan karyawan BUMN," terang Febri.

Sponsored

Sedangkan adanya dugaan penerimaan oleh para Capim, Febri mengaku pihaknya belum dapat melakukan penindakan. Sebab, dalam proses seleksi, KPK bertugas untuk melakukan verivikasi laporan yang masuk dari masyarakat. 

"Sehingga untuk kepentingan rekam jejak kami sampaikan agar jadi concern bagi Pansel. Jadi ini proses yang berbeda dari kewenangan penindakan KPK," ucapnya.

Kendati demikian, Febri berharap Pansel dapat mempertimbangkan masukan yang dilaporkan oleh KPK. Jangan sampai, tambah Febri, hal krusial tersebut tidak dipertimbangkan oleh Pansel. Sebab, menurutnya, akan berdampak pada kredibilitas KPK.

"Kami berharap presiden juga memperhatikan hal ini, karena Pansel merupakan amanat yang diatur dalam UU 32 tahun 2002. Jadi sensitivitas ini penting bagi kita semua dan bagi pihak yang memang masih ingin KPK bekerja melakukan pemberantasan korupsi ke depan," ujar Febri.

Berita Lainnya
×
tekid