sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalami kasus impor garam, Kejagung panggil mantan pejabat Kemenperin dan Kemendag

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 06 Jul 2022 22:25 WIB
Dalami kasus impor garam, Kejagung panggil mantan pejabat Kemenperin dan Kemendag

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lima orang. Pemeriksaannya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, lima orang itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Mereka berasal dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022," kata Ketut dalam keterangan, Rabu (6/7).

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu Kasan selaku Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI pada 2020. Ia diperiksa terkait dokumen persetujuan impor garam industri ditandatangani selaku Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada 2020. 

Saksi Didi Sumedi selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada 2020 dan saksi Sri Agustina selaku Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada 2020. Mereka diperiksa terkait regulasi dan persetujuan impor garam industri. 

Lalu saksi Abdul Rochim selaku mantan Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI dan saks Muhammad Khayam selaku Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian pada 2019. Mereka diperiksa terkait kuota impor garam industri.

Sebelumnya, Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali penggeledahan terkait kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam pada 2016 sampai 2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, penggeledahan masih dilakukan di Pulau Jawa. Namun tidak di Kota Surabaya lagi.

Sponsored

Berbagai macam data serta dokumen sudah dipegang penyidik untuk pembuktian di perkara ini. Khususnya hasil laboratorium terhadap sampel garam itu yang terbukti impor.

"Kalau data sifat elektronik sudah dapat semua, data-data masalah dokumen itu ada, sampel barang sudah dapat kita, hasil lab juga sudah dan membuktikan itu memang diproduksi di luar negeri, bukan garam kita," ujar Supardi.

Penyidik akan terus berburu dokumen-dokumen lainnya. Bahkan, ia optimistis pemberkasan untuk tahap I bisa segera dilaksanakan.

"Impor garam sepertinya bisa cepat tahap I," ucap Supardi.

Sebagai informasi, penyidik telah menggeledah sejumlah tempat di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan berjalan di tiga lokasi yang berbeda di Surabaya.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penggeledahan tersebut dalam rangka mencari alat bukti dan barang bukti untuk membuat terang perkara ini. Alat dan barang bukti yang dimaksud seperti dokumen terkait importasi garam dan bukti elektronik lainnya. 

Berita Lainnya
×
tekid