sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalami peran AIJ, Kejagung periksa Djoko Tjandra

Djoko Tjandra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Irfan Jaya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 14 Sep 2020 14:09 WIB
Dalami peran AIJ, Kejagung periksa Djoko Tjandra

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra, Senin (14/9). Terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu diperiksa sebagai saksi dalam kaitannya dengan tersangka Andi Irfan Jaya (AIJ) tekait tindak pidana menerima hadiah atau janji yang melibatkan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

 

"Diperiksa untuk kesaksian tersangka AIJ," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Haris Setiyono saat dikonfirmasi, Senin (14/9).

Hari pun belum dapat membeberkan siapa saja yang diperiksa. Dia hanya menyampaikan bahwa penyidik memanggil beberapa saksi untuk diperiksa hari ini.

"Nanti ya," ucap hari.

Sebelumnya, tersangka Andi Irfan Jaya disebut menjadi tangan pertama yang menerima aliran uang gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.

"Dugaannya sementara ini tidak langsung kepada oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini," kata Hari, Rabu (2/9).

Kejagung, jelas dia, masih harus mendalami lebih dalam terkait aliran dana tersebut. Hal itu yang menjadi dasar penyidik menetapkan Andi sebagai tersangka bersama Jaksa Pinangki.

Sponsored

Saat disinggung terkait kumlah aliran uang yang dikantongi Andi, Hari enggan menjawab. Namun, dia mengatakan, jumlah uang yang diterima Andi diduga sama dengan yang diterima Jaksa Pinangki.

"Belum (tahu total uang yang diterima Andi) masih dalam proses penyidikan. Tetapi sudah berulang-ulang kami sampaikan diduga uang yang senilai US$500 ribu itu diterima oleh oknum jaksa PSM," katanya.

Andi Irfan Jaya disinyalir merupakan politikus Partai NasDem. Dia disebut merupakan rekan dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Andi ditetapkan Kejagung lantaran diduga turut bermufakat jahat dalam mengurus fatwa MA. Karena itu, Andi disangkakan dengan Pasal 15 UU Tipikor dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Berita Lainnya
×
tekid