sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dampak buruk kenaikan iuran BPJS: Peserta baru ogah daftar, 5 juta turun kelas

Kenaikan iuran BPJS memicu calon peserta baru enggan mendaftar.

Rizki Febianto
Rizki Febianto Kamis, 23 Jan 2020 19:57 WIB
Dampak buruk kenaikan iuran BPJS: Peserta baru ogah daftar, 5 juta turun kelas

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lokataru Foundation memprediksi hingga April 2020, bakal ada sekitar 5 juta peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan turun kelas, imbas dari naiknya iuran BPJS untuk peserta yang terdaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.

"Masih akan berpotensi bertambah, sampai April bisa 5 juta, turun (Kelas) terus ini. Ini awal Januari saja sudah 800 ribuan," ujar peneliti Lokataru Muhammad Elfiansyah dalam jumpa pers di kantor Lokataru, di Jl. Balai Pustaka 1, Rawamangun, Jakarta Timur pada Kamis (23/1).

Lokataru membeberkan sejumlah dampak akibat kenaikan iuran tersebut, seperti sektor pelayanan rumah sakit serta fasilitas kesehatan. Termasuk timbulnya antrian pada kelas II dan III karena saking banyaknya gelombang turun kelas.

"Kami mengkhawatirkan terjadi penolakan pasien, karena penuhnya ruang rawat inap. Kekhawatiran ini didukung pernyataan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), yang menyebut, salah satu keluhan yang mereka sering terima dari peserta BPJS ialah masalah ketersediaan ruang rawat inap," ujar Elfi.

Naiknya iuran BPJS, sambung Elfi, juga akan memicu enggannya calon peserta baru untuk mendaftar. Apabila calon peserta baru enggan mendaftar, artinya tindakan pemerintah menaikkan iuran telah menyebabkan individu/kelompok terhalangi aksesnya terhadap hak atas kesehatan dan jaminan sosialnya.

"Karena sistem jaminan sosial yang diterapkan mensyaratkan agar masyarakat terdaftar sebagai peserta terlebih dahulu bila ingin menikmati layanan BPJS Kesehatan," jelas Elfi.

Fenomena ini, disebut Lokataru adalah bukti pemerintah dan pengelola BPJS Kesehatan telah menodai semangat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS yang diselenggarakan demi memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

"Jadi perspektif hak asasi manusia oleh pemerintah tidak dimiliki, seakan akan warga negaralah yang bertanggung jawab atas pemenuhan hak kesehatannya," tambahnya.

Sponsored

Meski peserta yang tidak dapat membayar besaran iuran baru ini bisa memanfaatkan segmen kepesertaan PBI (Penerima Bantuan Iuran), yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Namun, menurut catatan Lokataru, pengelolaan kepesertaan ini ternyata bermasalah, dikarenakan kacaunya data kepesertaan yang berhak menerima, serta indikator kemiskinan penentu masyarakat tidak mampu yang dianggap sudah tidak relevan.

Sebelumnya, pemerintah telah meresmikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran untuk kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan. Lalu, tarif iuran kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan. Sementara tarif iuran kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan.

Berita Lainnya
×
tekid