close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah narapidana menyaksikan rekannya mendapatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4/2020). Foto Antara/Septianda Perdana/foc.
icon caption
Sejumlah narapidana menyaksikan rekannya mendapatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4/2020). Foto Antara/Septianda Perdana/foc.
Nasional
Jumat, 02 Juli 2021 19:00

Darurat Covid-19 di penjara, 3 lembaga sipil sampaikan hal ini untuk Jokowi

Belum ada data teraktual oleh pemerintah mengenai penyebaran Covid-19 di rutan dan lapas.
swipe

Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), memberikan catatan perlakuan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan tahanan di rutan serta lapas terkait penyebaran covid-19 dan vaksinasi.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus AT Napitupulu mengatakan, belum ada data teraktual oleh pemerintah mengenai penyebaran Covid-19 di rutan dan lapas. Padahal, klaster baru terus bermunculan. Terakhir pada 1 Juli 2021 di Lapas Kelas II A Kuningan terdapat 65 warga binaan terpapar Covid-19.

"Satu-satunya data terbuka soal ini tersedia dari paparan Menteri Hukum dan HAM, itu pun pada Februari 2021 lalu, melaporkan terdapat 4.343 WBP. Termasuk anak-anak yang telah terinfeksi Covid-19, juga terdapat 1.872 Petugas Pemasyarakatan yang terjangkit," katanya secara tertulis kepada Alinea.id, Jumat (2/7).

Data tersebut tak bisa dipantau secara berkala oleh masyarakat, sehingga penanganan Covid-19 di lapas minim pengawasan publik. Dia mengatakan, kondisi diperburuk karena rutan dan lapas kelebihan kapasitas.

"Pada Februari 2020 overcrowding di angka 98%, sedangkan sekarang pada Juni 2021 angka overcrowding mencapai 100%, dengan jumlah penghuni mencapai 272.000 orang sedangkan kapasitas hanya 135.000 orang," ujarnya.

Di sisi lain, meskipun pemerintah sudah menerapkan kebijakan asimilasi di rumah dan integrasi, upaya itu tak kunjung berhasil mengurangi penghuni rutan dan lapas karena arus masuk tetap tinggi. Menurut Erasmus, jika mengacu ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Kemenkumham dan aparat penegak hukum bisa memprioritaskan anak, perempuan, orang tua dan orang yang sedang sakit untuk kebijakan itu.

Sementara terkait vaksinasi, Erasmus mengatakan, tidak ada program khusus pemerintah untuk memberikan vaksin kepada warga binaan dan tahanan. Padahal, dalam skema vaksinasi WHO, WBP dan tahanan masuk prioritas kedua setelah tenaga kesehatan.

Atas dasar itu, ICJR, IJRS dan LeIP menyerukan Presiden Joko Widodo menerbitkan kebijakan penahanan bagi kepolisian dan kejaksaan, dengan memaksimalkan bentuk lain. Misalnya seperti penangguhan penahanan, tahanan rumah, atau tahanan kota. Kedua, pemerintah terus melanjutkan kebijakan aslimiasi di rumah.

"Menerbitkan kebijakan pengeluaran WBP berbasis kerentanan untuk WBP lansia, perempuan dengan anak atau beban pengasuhan, dengan riwayat penyakit bawaan dan pecandu narkotika," jelasnya. Ketiga lembaga juga meminta Jokowi menerbitkan kebijakan vaksinasi langsung bagi penghuni rutan dan lapas.

Jokowi juga diminta menerbitkan kebijakan untuk Kejaksaan melakukan penuntutan dengan memaksimalkan alternatif pemidanaan nonpemenjaraan. Misalnya, pidana percobaan dengan syarat umum dan syarat khusus ganti kerugian, pidana denda, rehabilitasi rawat jalan untuk pengguna narkotika.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan