sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Warga Jakarta yang menghindar swab test akan dikenakan denda Rp5 juta

Pengaturan sanksi ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Covid-19 yang telah rampung dibahas dan menunggu disahkan oleh DPRD DKI.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Kamis, 15 Okt 2020 10:46 WIB
Warga Jakarta yang menghindar swab test akan dikenakan denda Rp5 juta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi denda sebesar Rp5 juta atau penjara setengah tahun, kepada masyarakat yang menolak melakukan swab test atau sengaja menghindar dari testing Covid-19.

Pengaturan sanksi ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Covid-19 yang telah rampung dibahas dan menunggu disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.

"Ada beberapa hal yang kami atur. Misalnya orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta," kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan saat dikonfirmasi , Kamis (15/10).

Politisi Fraksi Golkar DPRD DKI ini mengaku sanksi ini sebagai upaya memberikan efek jera kepada warga yang tidak menyadari bahaya wabah virus Covid-19. Pemprov DKI dinilai sama sekali tidak ada maksud mengambil untung dari Perda khusus Covid-19 ini.

"Kenapa Rp5 juta? Untuk efek jera saja. Bukan untuk mencari uang dari situ. Tetapi membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," jelasnya.

Tak hanya itu, sanksi serupa juga akan dikenakan kepada warga yang menolak dan memaksa melakukan pengambilan jenazah pasien Covid-19 untuk dimakamkan keluarga tanpa adanya penerapan protokol kesehatan.

"Kalau misalnya ada orang yang dengan memaksa mengambil jenazah probable atau konfirmasi Covid-19, itu juga ada denda sanksinya itu Rp5 juta. Kemudian kalau pengambilan jenazah melalui ancaman, itu Rp7,5 juta," kata dia

Sanksi ini sudah disepakati oleh semua anggota Bapemperda DPRD DKI yang kemudian turut diamini perwakilan Pemprov DKI Jakarta dalam rapat lanjutan yang sudah dikebut dua hari belakangan ini. 

Sponsored

"(Sanksi ini) sudah dimasukan kedalam pasal Perda Covid-19,"ucapnya.

Sejauh ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematok ongkos biaya swab test sebesar Rp900.000 bagi warga yang melakukan tes secara mandiri. Biaya ini ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah.

Gubernur Anies Baswedan sempat keberatan dengan besaran biaya tes ini. Katanya terlampau mahal. Dia sempat menawar harga ke pemerintah pusat. Namun belakangan Pemda DKI mengumumkan untuk mengikuti harga yang ditetapkan dari pusat.

Berita Lainnya
×
tekid