close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bekas Wamenkumham, Denny Indrayana, mendorong pemakzulan Presiden Jokowi. Foto BPMI Setpres
icon caption
Bekas Wamenkumham, Denny Indrayana, mendorong pemakzulan Presiden Jokowi. Foto BPMI Setpres
Nasional
Senin, 26 Juni 2023 09:15

Denny Indrayana dorong pemakzulan Presiden Jokowi, ini 3 alasannya

"DPR bukan tidak mampu (unable) untuk memberhentikan Jokowi, tetapi tidak mau (unwilling)."
swipe

Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, mendorong pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setidaknya ada 3 alasan di balik hal ini.

Pertama, Jokowi patut diduga melakukan korupsi memperdagangkan pengaruh (trading in influence). Dicontohkan dengan kasus dugaan suap yang terima anak-anak Jokowi dengan dalih penyertaan modal ratusan miliar dan dilaporkan akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, pada 10 Januari 2022.

Denny menerangkan, kasus tersebut hingga kini tidak jelas perkembangannya. Baginya, dalam perkara tersebut, tidak mungkin ratusan miliar dengan mudah mengalir kepada putra sulung Jokowi sekaligus Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, jika yang bersangkutan bukan anak presiden.

"Saya berpendapat, inilah modus trading in influence, memperdagangkan pengaruh Jokowi sebagai presiden. Logika sederhananya, yang terjadi adalah korupsi memperdagangkan pengaruh Presiden Jokowi, bukan penyertaan modal," katanya melalui akun Twitter @dennyindrayana, Minggu (25/6).

Kedua, Jokowi diduga melakukan korupsi dengan menghalang-halangi proses penegakan hukum. Ia contohkan masih berkuasanya seorang anggota Kabinet Indonesia Maju hingga kini. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir yang bersangkutan terkait dalam 4 kasus korupsi, tetapi penetapannya sebagai tersangka menunggu izin presiden.

Denny berpendapat, masih amannya politikus itu karena masih berada dalam barisan koalisi Jokowi. Dengan demikian, melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang menghalang-halangi penegakan hukum (obstruction of justice).

Ketiga, soal pelanggaran konstitusi maupun kebebasan berorganisasi yang dilakukan Presiden Jokowi. Hal ini dianggap masuk delik pengkhianatan terhadap negara.

Ia mengaitkannya dengan upaya "pembegalan" Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. Baginya, kasus ini merupakan pelanggaran HAM.

"Dengan 3 delik pelanggaran impeachment yang kasat mata di atas, DPR bukan tidak mampu (unable) untuk memberhentikan Jokowi, tetapi tidak mau (unwilling)," ucap Denny.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan