sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ratusan terduga teroris terindikasi berafiliasi dengan jaringan teror

170 orang terduga teroris masih menjalani pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Rabu, 08 Agst 2018 20:55 WIB
Ratusan terduga teroris terindikasi berafiliasi dengan jaringan teror

Usai serangan teror bom bunuh diri di Surabaya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap ratusan orang terduga teroris. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, belum semuanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Polisi sudah punya indikasi kuat mereka terafiliasi (jaringan teroris)," kata Setyo di Jakarta, Rabu (8/8).

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Polri telah menangkap 283 terduga teroris di berbagai wilayah di Indonesia. Namun dari jumlah tersebut, baru 170 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Adapun sisanya masih menjalani proses pemeriksaan. Polri memiliki batas waktu selama 14 hari, dengan perpanjangan 7 hari, untuk menetapkan seorang terduga teroris sebagai tersangka. Jika tidak terbukti, para terduga teroris akan kembali dilepaskan.

Para terduga teroris yang ditangkap, masih ada yang dititipkan di rutan Polda dan Polres di berbagai daerah. Penangkapan terduga teroris semakin gencar dilakukan jelang perhelatan Asian Games 2018.

Menurut Tito, gencarnya penangkapan terduga teroris juga dibantu oleh payung hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Siapa pun juga yang berhubungan (dengan JAD), membantu, menjadi anggota (JAD) dapat dipidana. Yang dahulu di undang-undang lama tidak (bisa dipidana), harus ada bukti dahulu, senjatanya, perencanaannya, harus ada aksinya, terlambat kita. Nah, undang-undang yang baru memberikan peluang baru dan Polri akan bekerja terus," kata Tito.

Sumber: Antara

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid