sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dewas tolak mobil dinas, KPK: Bagian dinamika internal

Ali Fikri mengaku, menghormati keputusan Dewas KPK yang menolak pengadaan mobil dinas.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 16 Okt 2020 23:04 WIB
Dewas tolak mobil dinas, KPK: Bagian dinamika internal

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengaku, menghormati keputusan Dewan Pengawas atau Dewas KPK yang menolak pengadaan mobil dinas. Menurutnya, itu merupakan dinamika internal lembaga antirasuah.

"Ya, tentu kami menghormati apa yang disampaikan oleh Dewas KPK dan itu adalah bagian dari dinamika dan diskusi di internal KPK," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (16/10).

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean sebelumnya mengaku, tidak pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas. Jika kemudian benar diadakan kendaraan roda empat untuk pihaknya tahun depan, Tumpak menegaskan menolak fasilitas tersebut.

Berkenaan dengan itu, Ali mengatakan, komisi antikorupsi sungguh-sungguh memperhatikan masukan dari masyarakat dan siapapun terkait usulan fasilitas tersebut. Oleh karenanya, KPK meninjau kembali pengadaan mobil dinas dalam rancangan anggaran lembaga antisuap pada 2021. 

"Kami sungguh-sungguh memperhatikan, baik itu masukan dari masyarakat dan siapapun, yang kami juga mengikuti terkait dengan perkembangan itu. Oleh karena itu, kami meninjau ulang untuk pembahasan terkait dengan rencana pengadaan mobil dinas ini," jelasnya.

Sebelumnya, Tumpak menjelaskan alasan penolakan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewas KPK. Dalam beleid itu, jelasnya, sudah ada tunjangan transportasi.

"Berdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas sudah ada diberikan tunjangan transportasi. Sudah cukuplah itu. Begitu sikap kami," ujarnya. 

Pasal 4 Perpres 61/2020 disebutkan Ketua Dewas KPK mendapatkan tunjangan transportasi Rp29 juta per bulan. Sementara anggotanya sebesar Rp27 juta.

Sponsored

Tumpak mengatakan ini bukan kali pertama ia menolak fasilitas mobil. Sebab, ketika menjadi komisioner KPK 2003-2007, pimpinan komisi antirasuah saat itu juga menolak pemberian kendaraan dinas roda empat.

"Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama (menolak mobil dinas). Jadi kalaulah itu benar, baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, rencananya mobil dinas untuk Ketua KPK Firli Bahuri dianggarkan Rp1,45 miliar dan empat wakilnya Rp1 miliar. Sedangkan lima anggota Dewas KPK dan enam pejabat Eselon I masing-masing dianggarkan Rp702 juta. Nominal ini disebut belum final.

Berita Lainnya
×
tekid