sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Didepak dari KPK, Jaksa Yadyn tak mau dikaitkan dengan kasus Firli

"Sebagai abdi negara, kami siap ditempatkan di mana saja. Kami tidak ingin penarikan ini berpolemik lebih jauh."

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 28 Jan 2020 14:06 WIB
Didepak dari KPK, Jaksa Yadyn tak mau dikaitkan dengan kasus Firli

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadyn Palebangan menjadi salah satu pegawai yang akan didepak dari lembaga antikorupsi. Dia akan dikembalikan ke institusi asalnya: Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menanggapi rencana pemulangan itu, Yadyn menyatakan siap untuk kembali bertugas di Korps Adhyaksa. Dia tak ingin pemulangannya ke instasi asal menimbulkan polemik lebih jauh dan dikaitkan dengan kasus yang pernah ditanganinya di KPK.

"Sebagai abdi negara, kami siap ditempatkan di mana saja. Kami tidak ingin penarikan ini berpolemik lebih jauh," kata Yadyn dalam keterangan resminya, Selasa (28/1).

Dia pun berharap, lembaga antirasuah dapat memberikan keleluasaan baginya untuk menyelesaikan tugas. Baginya, hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tanggung jawab sebagai jaksa.

"Kami berharap, dapat diberikan kesempatan menyelesaikan tugas-tugas kami di KPK sebelum melaksanakan tugas di kejaksaan, sebagai wujud tanggung jawab pelaksaan tugas kami," kata Yadyn.

Di samping itu, Yadyn juga mengucapkan terima kasih untuk pimpinan KPK jilid V dan jilid IV, atas bimbingan pelaksanaan tugas semasa dirinya mengabdi di lembaga antirasuah. Dia meyakini pengembalian tugas ke kejaksaan akan menjadi upaya penguatan Korps Adhyaksa.

"Kami mengapresiasi langkah Jaksa Agung terkait penarikan ini, sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan Kejaksaan Menuju Adhyaksa Emas 2020," kata Yadyn.

Menurut Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, ada empat pegawai KPK yang akan dipulangkan ke institusi asal. Rencana itu masih menunggu terbitnya surat keputusan.

Sponsored

"Ada dua orang dari kejaksaan dan ada dua yang memang sudah habis masa waktunya. Jadi, total ada empat," ucap dia.

Berdasarkan informasi yang beredar, para pegawai yang dikembalikan ke instasi asal itu pernah menangani sejumlah kasus krusial  di KPK. Mereka ialah ketua tim pemeriksa dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, dan dua penyelidik yang menangani kasus dugaan suap yang menyeret Wahyu Setiawan.

Kedua penyelidik yang menangani kasus Wahyu itu ialah Rosa yang berasal dari Polri, dan seorang jaksa senior bernama Yadyn. Lalu, ketua tim pemeriksa pelanggaran etik Firli Bahuri ialah Sugeng, yang berasal dari Kejaksaan Agung.

Berita Lainnya
×
tekid