sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diduga kuat terjadi pelanggaran HAM pada kasus Hendri Alfred

Komnas HAM memperoleh gambaran kronologi kasus tewasnya Hendri Alfred.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 13 Agst 2020 06:31 WIB
Diduga kuat terjadi pelanggaran HAM pada kasus Hendri Alfred

Akun Twitter @apasihkopat mengunggah pengakuan keluarga tahanan Polres Barelang, Kepulauan Riau, bernama Hendri Alfred Bakary yang diduga tewas dianiaya aparat. Postingan turut mencantumkan foto jenazah dengan kepala terbungkus plastik dan lakban.

Merespons kasus tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima informasi terkait penangkapan dan kematian Hendri Alfred Bakary. Komnas HAM juga melakukan pemantauan awal dan berkomunikasi secara langsung dengan pihak korban.

Komnas HAM telah memperoleh gambaran kronologi peristiwa, informasi penting, dan beberapa dokumen penunjang.

“Informasi lebih mendalam sedang dalam proses pemeriksaan, termasuk pendalaman informasi dari keluarga. Berdasarkan informasi awal yang diterima, diduga kuat terjadi pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M. Choirul Anam dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8).

Ia pun meminta Kepolisian Daerah Kepulauan Riau segera melakukan penyelidikan secara profesional dan akuntabel. Choirul menyayangkan tindakan kekerasan tersebut karena diduga dilakukan dalam upaya penegakan hukum.

“Melihat kondisi korban melalui dokumen yang diperoleh, kematian korban diduga kuat dikarenakan kekerasan,” tutur Choirul.

Komnas HAM, kata dia, meminta Mabes Polri memberikan perhatian atas proses penyelidikan peristiwa ini agar dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Jika terdapat bukti adanya aksi kekerasan atau penyiksaan, lanjut dia, maka Komnas HAM menuntut agar segera diproses hukum dengan seadil-adilnya.

Sponsored

Sebelumnya, perwakilan keluarga korban Christy Bakary menceritakan, Hendri ditangkap hari Kamis (6/8) pada pukul 15.00 WIB. Kemudian, pada hari Jumat (7/8) pukul 15.00 WIB, petugas menggeledah rumahnya. Hendri saat itu dalam kondisi tangan diborgol, dengan bercak darah di tubuhnya ketika menunggu di depan rumahnya yang digeledah hingga pukul 21.00 WIB. Penggeledahan, tutur Christy, tanpa surat perintah dengan alasan Hendri menyimpan suatu barang bukti.

Keesokan harinya, lanjut Christy, pada 01.00 dini hari, Hendri digiring ke rumah seorang rekannya yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti. Saat itu, tutur dia, Hendri meminta minum. Tubuhnya sudah terlihat lemas dan tidak mampu berjalan dengan sempurna. Bahkan, untuk sekadar menegakkan kepala.

Hendri diketahui telah meninggal dunia pada hari Sabtu (8/8) pukul 07.11 WIB. Kepala jenazah dalam kondisi terbungkus plastik dan lakban. Karena banyak luka lebam di bagian muka, pihak keluarga berinisiatif meminta otopsi, namun pihak keluarga mengaku terhalang berbagai persyaratan administrasi, seperti surat penyidikan.

Berita Lainnya
×
tekid