sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dirjen Daglu Kemendag tersangka, DPR desak Kejagung periksa Mendag Lutfi

Penyelidikan tuntas ke semua pihak terkait dapat membuka tabir dugaan permainan dan kongkalikong pihak pengusaha CPO dan jajaran Kemendag.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 20 Apr 2022 11:28 WIB
Dirjen Daglu Kemendag tersangka, DPR desak Kejagung periksa Mendag Lutfi

Anggota Komisi VI DPR Rudi Hartono Bangun mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Menurutnya, Kejagung juga harus memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai penanggung jawab utama di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Rudi berpendapat, penyelidikan tuntas ke semua pihak terkait dapat membuka tabir dugaan permainan dan kongkalikong pihak pengusaha CPO dan jajaran Kemendag.

"Kejagung harus tegas dan gerak cepat. Kasus ini harus diselidiki sampai tuntas, karena di Kemendag semua kuncinya dan pengusaha CPO nakal yang jadi inti kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Menteri Perdagangan (Lutfi) juga harus diperiksa, karena dia sebagai pimpinan tertinggi di Kemendag pasti tahu kebijakan yang diambil anak buahnya," ujar Rudi dalam keterangannya, Rabu (20/4).

Menurut politikus Partai Nasdem itu, selama ini Komisi VI DPR RI kerap menanyakan ke Mendag Muhammad Lutfi dan jajaran Dirjen Kemendag terkait kelangkaan minyak goreng. Namun, Kemendag mengklaim bahwa masalah kelangkaan minyak goreng karena ulah pengusaha.

Namun, dengan adanya penetapan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka, hal ini membuktikan bahwa IWW lah yang telah membuat kisruh dengan mengeluarkan izin ekspor ke para pengusaha minyak goreng. Kata Rudi, IWW tidak mempedulikan lagi aturan domestic market abligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

"Jika tahu kebijakan yang salah itu, kenapa Mendag mendiamkan dan pura-pura tidak tahu? Langkah Kejagung saat ini suda sangat tepat, mengurai masalah mendasar minyak goreng untuk rakyat ini. Karena jika mau tegas, pemain besar CPO dan minyak goreng ini paling di Indonesia ada 4 atau 5 perusahaan," ucap Rudi.

Dia berpendapat, jika saja pengusaha CPO mengikuti aturan pemerintah dan tidak bermain seperti sekarang, dirinya meyakini harga dan stok minyak goreng di Indonesia terkendali. 

"Selama ini karena (perusahaan) main mata dengan Dirjen yang ditangkap ini, maka jajaran Kemendag dan pengusaha minyak goreng lupa urusan perut rakyat," tegas dia.

Sponsored

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng, yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Keempat tersangka adalah Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group  Stanley MA (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT), serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Kasus ini melibatkan IWW karena yang bersangkutan telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Setelah ditetapkan tersangka, keempat tersangka dilakukan penahanan di tempat yang berbeda. IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai 19 April 2022-8 Mei 2022.

Tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, yang juga terhitung mulai 19 April 2022-8 Mei 2022.

Berita Lainnya
×
tekid