DPR RI menyepakati penggabungan tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud). Dengan demikian, namanya menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek.
Tak hanya itu, DPR juga sepakat untuk membentuk kementerian baru yakni Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja. Kesepakatan diambil setelah Badan Musyawarah (Bamus) DPR menyetujui penggabungan fungsi dan wewenang tersebut pada 8 April 2021.
"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Bamus DPR pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna yang disiarkan secara virtual, Jumat (9/4).
"Setuju," seru anggota rapat.
Rapat Bamus DPR pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dilakukan setelah DPR menerima Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
Kewenangan DPR RI untuk membahas itu didasarkan pada Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. "Yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," tandas Dasco.