DPRD DKI minta pemprov jalankan Perda Ketertiban Umum
Saat ini aturan IMB masih mengikuti Perda Ketertiban Umum dan turunannya Pergub DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta tegas menjalankan aturan tata ruang di ibu kota. Sebab, banyak bangunan yang diduga melanggar aturan dan tanpa disertai izin mendirikan bangunan (IMB).
Sekretaris Komisi D DPRD DKI, Syarif, menyatakan, selama perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) belum disahkan menjadi aturan, pemprov masih menggunakan aturan lama.
Menurut dia, Pemprov DKI harus menerapkan Perda Ketertiban Umum untuk memberikan peringatan atau sanksi jika ada bangunan melanggar. "Tetap diawali peringatan, tidak bolah langsung ditindak," kata Syarif dalam keterangan di Jakarta, Selasa (24/8).
Dia mengungkapkan, saat ini aturan IMB masih mengikuti Perda Ketertiban Umum dan turunannya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta. "Kalau ada yang melanggar Satpol PP harus tertibkan setelah ada rekomtek dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI," ucap dia.
Sementara itu, Roni warga Jalan Raya Teluk Gong, Jakarta Utara mengaku, warga terganggu oleh Apartemen Teluk Intan yang berlokasi di kawasan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara yang diduga melanggar.
Dia menduga, bangunan itu tanpa IMB. "Adapula bangun gardu di tengah jalan. Ini ganggu warga," kata Roni. "Kasihan warga jadi susah," lanjutnya.
Berdasarkan data Seksi Pengawasan Pemanfaatan Bangunan Dinas Tata Kota DKI Jakarta, pada November 2015, Apartemen Teluk Intan pernah disegel karena tidak memiliki SLF.