sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPRD DKI minta pemprov  jalankan Perda Ketertiban Umum 

Saat ini aturan IMB masih mengikuti Perda Ketertiban Umum dan turunannya Pergub DKI Jakarta.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Selasa, 24 Agst 2021 20:33 WIB
DPRD DKI minta pemprov  jalankan Perda Ketertiban Umum 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta tegas menjalankan aturan tata ruang di ibu kota. Sebab, banyak bangunan yang diduga melanggar aturan dan tanpa disertai izin mendirikan bangunan (IMB).

Sekretaris Komisi D DPRD DKI, Syarif, menyatakan, selama perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) belum disahkan menjadi aturan, pemprov masih menggunakan aturan lama.

Menurut dia, Pemprov DKI harus menerapkan Perda Ketertiban Umum untuk memberikan peringatan atau sanksi jika ada bangunan melanggar. "Tetap diawali peringatan, tidak bolah langsung ditindak,"  kata Syarif dalam keterangan di Jakarta, Selasa (24/8).

Dia mengungkapkan, saat ini aturan IMB masih mengikuti Perda Ketertiban Umum dan turunannya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta. "Kalau ada yang melanggar Satpol PP harus tertibkan setelah ada rekomtek dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI," ucap dia. 

Sponsored

Sementara itu, Roni warga Jalan Raya Teluk Gong, Jakarta Utara mengaku, warga terganggu oleh  Apartemen Teluk Intan yang berlokasi di kawasan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara yang diduga melanggar.

Dia menduga, bangunan itu tanpa IMB. "Adapula bangun gardu di tengah jalan. Ini ganggu warga," kata Roni. "Kasihan warga jadi susah," lanjutnya.

Berdasarkan data Seksi Pengawasan Pemanfaatan Bangunan Dinas Tata Kota DKI Jakarta, pada November 2015, Apartemen Teluk Intan pernah disegel karena tidak memiliki SLF.

Berita Lainnya
×
tekid