sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dugaan suap pajak, KPK kembali periksa Angin

Angin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016-2017 di DJP Kemenkeu.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 04 Mei 2021 10:51 WIB
Dugaan suap pajak, KPK kembali periksa Angin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali periksa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Angin Prayitno Aji. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016-2017 di DJP Kemenkeu.

"Yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Nanti kami akan informasikan lebih lanjut," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (4/5).

Sebelumnya, Angin diperiksa pada Rabu (28/4). Ketika itu dia dikonfirmasi mengenai dugaan penerimaan uang pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017. 

Menurut Ali, penyidik lembaga antirasuah mengonfirmasi juga tugas pokok dan fungsi Angin dalam melakukan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017. "Keterangan lengkapnya telah tertuang dalam BAP (berita acara pemeriksaan) saksi yang akan dibuka dalam persidangan Tipikor (tindak pidana korupsi)," ujarnya.

Informasi pengusutan perkara ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, yang membenarkan kalau lembaga antisuap tengah melakukan penyidikan dugaan suap di DJP Kemenkeu dan sudah ada penggeledahan. Namun, dia tak membeberkan pihak yang diterka terlibat.

"Kami sedang melakukan penyidikan, betul terkait dengan itu, tapi tersangkanya nanti. Kan dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kita lakukan," ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu. Alex menerka dugaan suap mencapai puluhan miliar.

Sementara dalam kasus ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mencegah enam orang berpergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan atas permintaan KPK. Kepala bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, dua orang merupakan aparatur sipil negara ASN DJP Kemenkeu.

Arya menerangkan, enam orang yang dicegah ke luar negeri di antaranya, APA dan DR yang merupakan ASN. Sementara empat orang lainnya, RAR, AIM, VL, dan AS. "Dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," jelasnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid