sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Duit suap benur untuk Edhy diusut KPK

Penyelisikan dilakukan lewat keterangan staf istri Menteri KP.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 20 Jan 2021 09:59 WIB
Duit suap benur untuk Edhy diusut KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usut aliran uang dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur yang dipergunakan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP). Penyelisikan dilakukan lewat keterangan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF), yang diperiksa sebagai tersangka sekaligus saksi untuk Edhy, Selasa (19/1).

"Digali keterangannya terkait dugaan aliran sejumlah uang dalam rekening bank atas nama yang bersangkutan di mana diduga bersumber dari para eksportir benih lobster, dan dalam penggunaannya pun untuk kebutuhan tersangka EP," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (20/1).

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Selain Edhy dan Ainul, ada Direktur Dua Putra Perkasa atau DPP Suharjito (SJT).

Lalu, Staf Khusus Menteri KP Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadi (SWD), Staf Khusus Menteri KP Andreau Pribadi Misanta (APM) dan swasta Amiril Mukminin (AM).

Dalam kasusnya, Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK, dan USD$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Diterka uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Di sisi lain, KPK menduga Safri dan Andreau juga menerima uang yang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Para penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi, Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid