sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

IPW: Dwifungsi Polri jangan mengulang Orba

IPW mendesak tiga pejabat di instansi pemerintah dari Polri agar dipastikan statusnya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 23 Jun 2020 11:12 WIB
IPW: Dwifungsi Polri jangan mengulang Orba

Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengulangi dwifungsi ABRI dengan dwifungsi Polri. Pasalnya, sejumlah pejabat Polri yang menjabat di kementerian memiliki status ganda.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane menyebut, terdapat tiga jenderal aktif Polri yang masih berstatus anggota aktif, namun menjabat di kementerian tanpa status Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketiganya adalah Komjen Andap Budhi Revianto sebagai Inspektur Jenderal Kemenkumham, Irjen Reinhard Silitonga sebagai Dirjenpas, dan Komjen Antam Novambar sebagai Sekjen KPP.

"IPW mendesak mereka untuk pensiun dini. Jika tidak, mundur dari jabatannya di kementerian maupun komisaris," ucap Neta dalam keterangan resminya, Selasa (23/6).

Menurut Neta, posisi ketiganya seperti mengulang dwifungsi ABRI di masa Orba, di mana anggota militer menjabat posisi struktural pemerintahan. Selain ketiganya, IPW juga menilai makin banyaknya posisi penting di sejumlah lembaga dan instansi pemerintah saat ini yang diduduki anggota Polri.

Sponsored

"Jokowi sangat memanjakan jenderal. Jika Soeharto balas jasa ke kalangan militer, Jokowi melakukan balas jasa ke kalangan Polri," tutur Neta.

Ia juga mengingatkan Polri mengenai aturan rangkap jabatan yang telah diatur dalam Undang-Undang dan wajib ditaati. Disebutkan Neta, dalam Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28  ayat (3) telah disebutkan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

"Pemberian jabatan itu seolah-olah alumni Akpol adalah warga negara kelas satu. IPW berharap pejabat Polri bisa taat Undang-Undang," kata Neta.

Berita Lainnya
×
tekid