sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eks panitera PN Jakut segera sidang kasus gratifikasi dan TPPU

Penyerahan Rohadi dan berkasnya dilakukan, Selasa (26/1). Selanjutnya, JPU menunggu penetapan majelis hakim.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 26 Jan 2021 15:26 WIB
Eks panitera PN Jakut segera sidang kasus gratifikasi dan TPPU

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) serahkan mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, kepada PN Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Jakarta Pusat. Tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan gratifikasi itu bakal segera sidang.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyerahan Rohadi dan berkasnya dilakukan, Selasa (26/1). Selanjutnya, JPU menunggu penetapan majelis hakim.

"Tim JPU masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dan juga penetapan persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucapnya.

Rohadi akan didakwa dengan dakwaan, satu, primair Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 11 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ketiga, Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan keempat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2016. Dia terbukti menerima Rp300 juta dari keluarga dan pengacara Saipul Jamil, guna memuluskan perkara asusila yang menjerat mantan juri kontes dangdut itu.

Rohadi telah divonis tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, di tingkat peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukumannya menjadi lima tahun bui.

Adapun eksekusi Rohadi ke Lapas Klas IA Sukamiskin dilakukan lembaga antirasuah pada 25 September 2020. Hal itu, berdasarkan putusan MA Nomor 128 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid