sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gara-gara tambang dan tunjangan, Gubernur Kepri terancam lengser

Sejumlah anggota DPRD Kepulauan Riau lebih ingin mengajukan hak angket ketimbang hak interpelasi.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Jumat, 29 Mar 2019 10:05 WIB
Gara-gara tambang dan tunjangan, Gubernur Kepri terancam lengser

Sejumlah anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau menginisiasi adanya hak angket kepada Gubernur Nurdin Basirun. Alasannya, karena tiga kasus yang saat ini ramai menjadi perdebatan publik di Kepulauan Riau diduga melibatkan Nurdin Basirun. 

Wakil Ketua DPRD Kepri, Husnizar Hood, mengatakan kasus yang mendorong sejumlah anggota legislatif mengajukan hak angket karena pertambangan bauksit di Bintan yang telah merusak hutan dan lingkungan, kasus amoral, dan tunjangan guru SMA/SMK dan MA.

“Kasus amoral itu terkait laporan polisi yang disampaikan B, seorang wanita (staf di Pemprov Kepri) belum lama ini terkait pernyataan sejumlah orang di Facebook, yang menuduhnya berselingkuh dengan Gubernur Nurdin. Ini sempat viral dan menjadi perbincangan sampai hari ini,” kata Husnizar di Tanjungpinang, pada Jumat, (29/3).

Politisi asal Partai Demokrat itu menerangkan, syarat untuk mengajukan hak angket tidak terlalu sulit, cukup sejumlah anggota legislatif dari dua fraksi saja. Sejumlah anggota DPRD Kepulauan Riau pun lebih ingin mengajukan hak angket ketimbang hak interpelasi. Pasalnya, langkah ini dianggap paling tepat agar ketiga kasus yang diduga melibatkan gubernur bisa diselidiki.

“Sudah diagendakan Badan Musyawarah untuk dibahas jadwalnya. Selanjutnya, nanti MA yang membuktikan apakah gubernur melanggar visi dan misi atau tidak. Ini akan berakhir apakah presiden melalui Mendagri akan memakzulkan gubernur berdasarkan putusan MA atau tidak,” ucapnya.

Husnizar mengatakan pengajuan hak angket ini terbuka. Diharapkan dikawal oleh seluruh elemen masyarakat. Ia pun menegaskan, hak angket yang diajukan pihaknya bukanlah main-main atau hanya sekadar gertakan. 

“Kita lihat saja siapa yang mendukung hak angket dan siapa yang menolaknya. Tentu masing-masing punya argumen. Tapi, kalau saya ingin ajukan hak angket,” ucapnya. “Karena itu, kawal bersama agar tidak saling curiga.”

Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera Persatuan Pembangunan DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah, mengatakan gelombang dukungan pengajuan hak angket semakin besar. Pasalnya, sejumlah pihak merasa terganggu dengan kasus pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan yang telah merusak lingkungan.

Sponsored

"Lebih dari separuh jumlah anggota DPRD Kepri secara pribadi ingin mengajukan hak angket dan hak interpelasi. Sepertinya lebih banyak yang ingin mengajukan hak angket," kata Ing Iskandarsyah.

Iskandar merupakan inisiator agar mengajukan hak interpelasi atau hak angket dalam menyikapi kasus pertambangan bauksit di Bintan. Inisiasi hak interpelasi atau hak angket muncul lantaran ingin mengetahui sejauh mana peran gubernur dalam kasus itu.

"Saya pribadi, banyak informasi dan data awal yang kami terima, namun membutuhkan pendalaman," kata Iskandar.

Namun sampai sekarang, menurut dia DPRD Kepri secara kelembagaan belum mendapat data-data terkait permasalahan pertambangan bauksit di Bintan dari Dinas ESDM Kepri. Sementara pertambangan bauksit di Bintan berlangsung massif sejak tahun 2018, padahal Pemprov Kepri tidak mendapatkan PAD dari kegiatan tersebut.

"Siapa yang diuntungkan? Yang jelas lingkungan menjadi rusak, dan harus diperbaiki," katanya.

Sementara Dinas PTSP Kepri memberi 19 ijin pengangkutan dan penjualan atas nama Gubernur Kepri berdasarkan rekomendasi Dinas ESDM Kepri. Padahal, akibat pertambangan bauksit di daratan dan pulau-pulau di Bintan, lingkungan dan hutan menjadi rusak.

"Kami ingin menangani permasalahan itu dari akarnya sehingga membutuhkan data dan informasi lebih mendalam. Saya akan mendukung apapun keputusan teman-teman di DPRD Kepri, apakah mengajukan hak interpelasi atau hak angket," ujarnya.

Iskandar yang juga anggota Komisi II DPRD Kepri mengatakan sejumlah anggota legislatif juga menginginkan kasus lainnya masuk dalam alasan pengajuan hak interpelasi atau pun hak angket.

"Kalau saya pribadi ingin fokus kasus bauksit, namun dalam perjalanannya, pansus dapat memasukkan kasus lainnya. Silakan saja," kata Iskandar. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid