sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gerindra dukung warga DKI gugat Anies Baswedan soal banjir

Gugatan Class Action terhadap Pemprov DKI diharap tak ditunggangi kepentingan politik.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Jumat, 10 Jan 2020 15:51 WIB
Gerindra dukung warga DKI gugat Anies Baswedan soal banjir

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Syarif, mendukung warga untuk menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait banjir yang melanda Ibu Kota. Namun, demikian dia berharap gugatan ini tak ditunggangi kepentingan politik.

Syarif menuturkan, pihaknya mengapresiasi langkah warga DKI menggugat Pemprov DKI melalui Class Action. Menurut dia, langkah tersebut jauh lebih tepat dibandingkan melalui cara protes atau demonstrasi. Cara ini, kata dia, menunjukkan masyarakat yang modern.

“Ketimbang nyiyir terus menerus, fitnah atau turun ke jalan raya. Bagus begitu (Class Action) dalam kondisi dunia modern bagus begitu kita apresiasi,” kata Syarif di Jakarta, Jum'at (10/1).

Syarif menjelaskan, Class Action merupakan hak bagi warga negara. Aksi tersebut pun dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, Class Action merupakan langkah yang mesti diterapkan masyarakat di era modern ini. 

“Menurut saya, cara-cara seperti itu cara tradisi dunia modern. Tidak ada komplain, tidak ada protes,” ujarnya. 

Namun demikian, Syarif menuturkan, gugatan class action warga DKI tidak ditunggangi kepentingan politik. Gugatan tersebut harus murni karena kehendak masyarakat yang ingin menuntut ganti rugi terhadap Pemprov DKI karena mengalami kerugian akibat banjir. "Saya berharap tidak ditunggangi kepentingan politik," kata Syarif.

Syarif menjelaskan dirinya tidak mempermasalahkan penggalangan Class Action yang dilakukan oleh sekelompok orang. Asalkan, motif dan konstruksi hukum tuntutan Class Action tersebut jelas. “Ada penggalangan ya silakan. Tapi menurut saya harus hati-hati jangan ada kepentingan politik," ujarnya.

Meskipun mendukung class action, Syarif meminta, gugatan tersebut tak dilakukan saat ini. Mengingat, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah sibuk melakukan pembenahan dan recovery di daerah-daerah terdampak banjir. “Bukankah lebih baik sekarang itu menggalang dana untuk bantuan korban banjir?” katanya.

Sponsored

Dia meyakini saat ini sulit sekali melepaskan motif politik termasuk terhadap gugatan Class Action tersebut. Ia pun meminta agar gugatan itu dipersiapkan terlebih dahulu secara matang. Ketika siap, kata dia, jangan ada pihak yang menghalang-halangi gugatan tersebut. Pemprov DKI pun dimintanya agar siap menghadapi gugatan Class Action.

Hingga saat ini, sekitar 600 warga bakal menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke pengadilan karena mengalami kerugian akibat banjir yang terjadi pada awal tahun 2020. Dari 600 warga yang terlapor, 186 orang menyampaikan total nilai kerugian akibat banjir mencapai Rp43,32 miliar. 

Berita Lainnya
×
tekid