close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto Antara/Laili Rahmawati
icon caption
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto Antara/Laili Rahmawati
Nasional
Kamis, 10 November 2022 17:37

Hakim jengkel penyidik Polres Jaksel sita barang bukti tanpa surat

Padahal, dalam aturan diwajibkan penyitaan disertai berita acara.
swipe

Majelis hakim mengaku heran dengan tindakan penyidik Polres Jakarta Selatan dalam menyita DVR CCTV dari Komplek Polri Duren Tiga. Lokasi ini merupakan radius terdekat dengan rumah dinas Ferdy Sambo, tempat ditembaknya Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Rasa kesal itu muncul ketika hakim bertanya ke mantan penyidik Polres Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Soal pemberian nomor register barang bukti melalui surat penyitaan pada DVR CCTV tersebut, tidak dilakukan oleh Arsyad dan kawan-kawan.

“Harus ada penyitaan, tindakan itu harus dengan berita acara,” kata hakim kepada Arsyad, dalam persidangan lanjutan obstruction of justice penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Padahal surat perintah penyidikannya sudah diterbitkan. Namun, tindakan yang bersifat formalitas seperti pencantuman nomor registrasi barang bukti justru tidak dilakukan.

Alhasil, hakim menganggap penyidik telah menyepelekan kasus tersebut. Tindakan penyitaan sembarangan dan dianggap sesederhana beli pisang goreng.

Sementara, pembelian pisang goreng saja dapat menyertakan bukti pembelian bila diperlukan. Lantaran, tindakan kecil tersebut disertai dengan bukti pembayaran, bukan tidak mungkin ketika penyitaan barang bukti yang dianggap penting harus dilakukan lebih serius lagi.

“Tindakan arbitrasi kepolisian itu nggak main serah-serah begitu aja kayak menyerahkan beli goreng pisang. Sedangkan beli goreng pisang aja pake tanda terima, pake resi. Beli makanan pake tanda terima apalagi barang bukti,” ujar hakim.

Hakim menuding, tindakan penyitaan tersebut tidak benar dan menyalahi aturan yang berlaku. Menurutnya, penyidik dapat melengkapi formalitas tersebut sesaat setelah barang bukti sudah di tangan.

“Masa barang bukti gak pake berita acara main serahkan begitu aja, gak bener itu, mestinya beberapa saat dilengkapi,” tuturnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan