sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hari ini, Komnas HAM agendakan pemeriksaan pimpinan KPK

Pimpinan KPK belum memberikan konfirmasi, apakah memenuhi undangan atau tidak.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 08 Jun 2021 07:39 WIB
Hari ini, Komnas HAM agendakan pemeriksaan pimpinan KPK

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aduan tes wawasan kebangsaan atau TWK, hari ini. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan, pihaknya hendak minta klarifikasi data yang sebelumnya telah didapatkan dari pemeriksaan pegawai KPK.

Kendati demikian, menurutnya, Komnas HAM belum mendapatkan konfirmasi apakah pimpinan lembaga antirasuah memenuhi surat panggilan atau tidak. "(Kami) tidak tahu, apakah mereka akan datang atau bagaimana," ujarnya kepada wartawan, Senin (7/6).

Komnas HAM sebelumnya mengaku, sudah melayangkan surat panggilan kepada pimpinan KPK dan lembaga lain terkait TWK. Mereka bakal dimintai keterangan mengenai aduan asesmen alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada pekan ini.

Namun, Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam, tak memberi tahu tanggal pastinya. "Suratnya sudah saya tanda tangani, sudah kami cek juga, sudah dikirimkan secara langsung ke berbagai institusi. Oleh karenanya, kami menduga surat tersebut sudah diterima karena memang ada surat tanda terima."

Terkait surat panggilan tersebut, pimpinan KPK dinilai harus memenuhinya. Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan, pimpinannya perlu menjelaskan secara detail pelaksanaan TWK.

"Sebagai pemimpin lembaga penegak hukum, harus datang dan menerangkan secara sejelas-jelasnya seluruh kejadian dalam proses TWK dari awal hingga akhir," katanya.

Menurut Yudi, pimpinan juga perlu menjelaskan kepada Komnas HAM alasan mengapa arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai TWK tidak dijalankan. Diketahui, Kepala Negara menyampaikan TWK tidak boleh serta merta jadi dasar pemberhentian pegawai lembaga antirasuah.

"Termasuk mengapa arahan presiden, TWK tidak boleh jadi alasan memberhentikan 75 pegawai dan berikan pelatihan tidak dipatuhi, malah setidaknya akan memberhentikan 51 pegawai KPK," ucap dia.

Sponsored

Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK. Dari jumlah itu, 51 dipecat dan sisanya bakal dibina lagi. Sementara yang lulus telah dilantik menjadi ASN pada Selasa (1/6).

Berita Lainnya
×
tekid