sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hendak support orang tua, Polri izinkan adik Brigadir J pindah ke Jambi

Mutasi itu adalah permintaan yang bersangkutan untuk dapat bisa kembali ke Jambi dan sudah dipenuhi oleh Mabes Polri.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 19 Jul 2022 22:45 WIB
Hendak support orang tua, Polri izinkan adik Brigadir J pindah ke Jambi

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengabulkan permintaan adik kandung dari Brigadir J, yakni Bripda LL Hutabarat, untuk pindah ke Polda Jambi, yang sebelumnya bertugas di Yanma Mabes Polri. Permintaannya ini sebagai buntut dari kasus adu tembak antara sang kakak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang mengakibatkan sang kakak tewas.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengabulan tersebut juga berkaitan dengan rumah orang tua di Jambi. Sehingga dapat lebih dekat dengan orang tua.

"Jadi masalah mutasi itu adalah permintaan yang bersangkutan untuk bisa kembali ke Jambi dan sudah dipenuhi oleh Mabes Polri. Adik Brigadir Yoshua sudah dimutasikan ke Polda Jambi dalam rangka lebih dekat keluarga memberikan support kepada orang tuanya," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (19/7).

Selain itu, Dedi menyampaikan, pihak keluarga Brigadir J akan menyambangi kantor Korps Bhayangkara di Jakarta. Kedatangan mereka akan didampingi oleh kuasa hukum.

Hal itu terkait dengan rencana autopsi ulang jasad Brigadir J. Di mana hasil autopsi akan disampaikan kepada pihak keluarga. Kemudian pada sore harinya, melalui pengacara keluarga Brigadir J hasil autopsi akan disampaikan ke publik.

"Insya Allah besok (Rabu, 20/7) dari pihak keluarga akan diterima oleh penyidik dan tentunya didampingi oleh pihak pengacaranya," ujar Dedi.

Sebelumnya, polisi akan melakukan ekshumasi atau penggalian kubur terhadap pusara Brigadir J yang tewas dalam adu tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Hal ini dilakukan untuk menghindari spekulasi yang berkembang di media sosial.

Setelah ekshumasi maka autopsi akan kembali dilakukan terhadap jasad Brigadir J. Autopsi ulang dilakukan berkat dorongan dari keluarga melalui kuasa hukum.

Sponsored

"Pihak pengacara akan mengajukan autopsi ulang, dalam istilah forensiknya adalah ekshumasi, ekshumasi itu adalah penggalian kubur yang dilakukan dalam rangka keadilan," ucap Dedi.

Ekshumasi harus dilakukan oleh pihak berwenang dalam hal ini penyidik. Sebab ini menyangkut masalah autopsi ulang maka kedokteran forensik diturunkan.

Kedokteran forensik Polri juga tidak akan berjalan sendiri, akan ada pihak lainnya yang turut melakukan autopsi itu. Tujuannya, hasil dari autopsi dan ekshumasi itu sah dan bisa dipertanggungjawabkan dari berbagai sisi.

"Ekshumasi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya, dan itu akan diaudit karena itu sesuai standar kode etik dan profesi," tandas Dedi.

Berita Lainnya
×
tekid