sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hina Kejaksaan, Alvin Lim dipolisikan lagi

Penyidik akan melakukan langkah selanjutnya untuk mendalami perkara Alvin Lim.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 21 Sep 2022 18:52 WIB
Hina Kejaksaan, Alvin Lim dipolisikan lagi

Polda Metro Jaya menerima laporan polisi terhadap Alvin Lim soal penyebutan institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia. Kasus itu kini ditangani oleh Ditreskrimsus Subdit Siber.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Alvin Lim telah menyebut institusi kejaksaan dengan kata-kata yang tidak pantas. Kritik dengan nada pelecehan tersebut dianggap persoalan.

“Iya laporan terhadap saudara Alvin Lim benar ada di Polda Metro Jaya. Kami sudah menerima laporan itu, kemudian kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus khususnya Subdit Siber,” kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (21/9).

Zulpan menyampaikan, penyidik akan melakukan langkah selanjutnya untuk mendalami perkara ini. Berdasarkan fakta hukum akan menjadi bekal untuk mengungkap kasus tersebut.

“Tentunya penyidik akan mendalami terkait dengan laporan ini dan akan menindaklanjuti sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan didalam penyelidikan kami,” ujar Zulpan.

Sementara, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis terdakwa Alvin Lim 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemalsuan dokumen. Putusan dibacakan pada Selasa (30/8). 

Menurutnya, hal itu berbeda dengan laporan yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini menjadi persoalan baru yang harus dihadapi Alvin Lim.

“Enggak, kita kan bicara laporan yg di Polda Metro,” ucapnya.

Sponsored

Sebelumnya, Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melaporkan advokat Alvin Lim ke Polda Metro Jaya terkait konten yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'. Tak tinggal diam, Alvin Lim pun memastikan akan membuktikan pernyataannya.

Laporan terhadap Alvin Lim disampaikan oleh Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja Kejati DKI didampingi Advokat Persaja Kejati DKI Abdul Bari Alkatiri. Laporan tersebut telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 September 2022.

Yadyn menyebut Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian lewat akun YouTube Quotient TV. Dia memastikan laporan itu telah diterima oleh pihak kepolisian.

Yadyn mengatakan Alvin Lim telah menyampaikan kebohongan. Yadyn menyebut kejaksaan telah memiliki wadah melalui bidang pengawasan apabila masyarakat ingin melaporkan perilaku jaksa yang menyalahi aturan.

Berita Lainnya
×
tekid