sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hina Risma, Zikria tak terima Anies Baswedan di-bully

Zikria mengaku menyesal usai menulis status penghinaan terhadap Risma via Facebook.

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Senin, 03 Feb 2020 20:34 WIB
Hina Risma, Zikria tak terima Anies Baswedan di-bully

Polrestabes Surabaya menangkap tersangka penghina Walikota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma, lewat Akun Facebook bernama Zikria Dzatil.

Zikria (43) dijemput Tim Resmob Polrestabes Surabaya di kediamannya, Perumahan Mutiara Bogor Raya Blok E6/24, Kelurahan Katulampa, Bogor, Jawa Barat. 

Motif pelaku menghina Risma karena sakit hati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sering dirisak atau di-bully. Akhirnya pelaku melampiaskan kekecewaannya dengan membalasnya di media sosial.

"Pelaku warga Bogor, sakit hatinya karena Anies sering dibully banjir," tutur Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/2).

Sementara, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan tersangka diamankan setelah polisi melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan, terkait kasus ini. Polisi memeriksa 16 saksi, termasuk saksi ahli, dan korban.

Barang bukti yang disita adalah dua unit handphone dan 3 buah capture postingan yang diunggah di akun Facebook bernama Zikria Dzatil.

"Kita memiliki 36 barang bukti sebagai kelengkapan penyidikan. Secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan, untuk memberikan kepastian hukum," tutur Sandi. 

Sandi menjelaskan, Zikria sempat berusaha menghilangkan barang bukti penghinaan terhadap Risma dengan menghapus postingannya dan menonaktifkan akun Facebook-nya. Selanjutnya, pelaku memotong sim card dan mereset hp-nya.

Sponsored

"Tapi Zikria tidak membuang dua HP yang telah digunakannya untuk mengakses facebook," ungkap Sandi

Sementara di hadapan awak media, Zikria mengaku menyesal usai menulis status penghinaan terhadap Risma di Facebook. Bahkan, ia mengaku ketakutan, usai postingan-nya di Facebook menjadi viral.

"Sangat menyesali perbuatan saya. Karena pada dasarnya tidak pernah ada niat untuk menghina bunda Risma. Saya mohon maaf bunda. Tolong maafkan perbuatan saya, " ujarnya sambil menitikkan air mata.

Ia menambahkan jika dirinya hanya ibu rumah tangga biasa. Bahkan tidak kenal dengan sosok walikota perempuan pertama di Surabaya itu. 

"Saya sangat ketakutan, karena dibully, diancam dan diteror,  Anak-anak saya juga dibully. Saya akan jadikan kasus ini sebagai pembelajaran, agar nantinya lebih bijak dalam bertindak dan bermedia sosial," pungkasnya. 

Akibat perbuatannya, Zikria terancam hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Tersangka dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Serta Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Berita Lainnya
×
tekid