sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hoaks Covid-19 mencapai 474 dan tersebar di 1.000 platform

Setelah menemukan isu hoaks dan disinformasi, Johnny langsung berkoordinasi dengan platform media sosial.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 08 Apr 2020 15:13 WIB
Hoaks Covid-19  mencapai 474 dan  tersebar di 1.000 platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo melalui cyber drone telah menemukan ratusan isu hoaks dan disinformasi, terkait pandemi Covid-19 yang tersebar lebih dari 1.000 platform digital. Jumlah itu terdata oleh Kominfo hingga Rabu (8/4) pagi.

"Hingga pagi ini, ada 474 isu hoaks secara kumulatif, dan tersebar lebih dari 1.000 platform digital," kata Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny Gerard Plate, saat konfrensi pers yang digelar melalui teleconference, di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (8/4). 

Setelah menemukan isu hoaks dan disinformasi, Johnny langsung berkoordinasi dengan platform media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube. 

"Dari 1.125 sebaran hoaks, kami telah sampaikan kepada Facebook sebanyak 785, Instagram 10, Twitter 324, dan YouTube 6. Dan yang sudah ditindak lanjuti oleh platform global sebanyak 359.303 oleh Twitter, 3 Instagram, 53 Facebook, dan oleh YouTube sampai hari ini kami masih mengusahakannya," tutur dia.

Dia menyebut, masih terdapat 766 isu hoaks dan disinformasi yang masih beredar dalam platform tersebut. Untuk itu, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kantor pusat platform media sosial itu, baik di Amerika Serikat dan kantor perwakilan di Jakarta.

"Kami minta agar segera melakukan proses takedown atau blokir terhadap hoaks dan disinformasi yang ada di platform mereka masing-masing," ujar dia.

Politikus Partai NasDem itu mengingatkan, kepada masyarakat untuk tidak memproduksi dan menyebarkan konten hoaks dan disinformasi terkait Covid-19. Terdapat ancaman hukuman pidana bagi yang melakukan perbuatan tersebut, yakni dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Sesuai pasal-pasalnya, termasuk Pasal 27 dan 28 UU ITE, ada sanksi pidana, dan sanksi denda kepada yang memproduksi hoaks maupun yang mengedarkannya," tutur dia.

Sponsored

"Karenanya kami meminta kepada masyarakat jangan memproduksi dan jangan menyebarkan isu hoaks karena akan berdampak secara hukum," ujar Jhonny.

Terkait itu, Johnny Gerard Plate menyebut, Kepolisian Republik Indonesia atau Polri telah menindak puluhan orang yang diduga memproduksi dan menyebarkan konten hoaks atau disinformasi terkait Covid-19.

"Ada 77 tersangka yang sedang diproses, 12 di antaranya sudah ditahan, 65 masih dalam proses pendalaman," kata Johnny.

Upaya itu merupakan salah satu cara yang dilakukan dalam rangka menegakan hukum bagi pelaku terduga penyebar informasi bohong. Untuk itu, dia mengajak masyarakat dapat memanfaatkan akses digital dengan baik dan bijaksana.

"Kami sampaikan, mari saatnya kita untuk menggunakan selurih fasilitas ruang digital kita secara cerdas," tuturnya.

Berita Lainnya

, : WIB

, : WIB
×
tekid