sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICJR: Mahkamah Agung gagal dalam kasus Baiq Nuril

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkapkan dua kegagalan MA dalam kasus Baiq Nuril.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 14 Jul 2019 12:35 WIB
ICJR: Mahkamah Agung gagal dalam kasus Baiq Nuril

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai banyaknya kegagalan Mahkamah Agung (MA) dalam menyelesaikan perkara pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Baiq Nuril. Setidaknya dua kegagalan dalam putusan kasus Baiq Nuril telah dilakukan MA.

Direktur Eksekutif ICJR Anggara mengatakan MA gagal dalam mencermati sejumlah fakta persidangan dan menilai alat bukti. 

"Tak hanya gagal mencermati fakta persidangan, MA juga gagal memahami konstruksi Pasal 27 (1) UU ITE," ujar Anggara melalui keterangan resmi, Minggu (14/7).

Anggara menjelaskan dalam konstruksi pasal tersebut yang harus menjadi perhatian adalah tindakan pendistribusian, transmisi dan membuat orang lain dapat mengakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, bukan melakukan perekaman. MA harus membuktikan perbuatan tersebut dilakukan oleh Baiq Nuril.

Dalam hal tersebut, menurut Anggara, MA salah dalam menganalisis alat bukti yang dihadirkan di persidangan tingkat pertama karena mengatakan Baiq Nuril mentransfer rekaman dari telepon genggam ke laptop milik HIM.  Padahal, dalam pengadilan tingkat pertama, para saksi menyatakan HIM yang melakukannya.

Tidak hanya keterangan saksi, di dalam putusan kasasi, MA telah menyatakan HIM lah yang telah meneruskan, mengirimkan atau mentransfer isi rekaman pembicaraan tersebut. Oleh karenanya MA dianggap gagal dalam menafsirkan fakta persidangan.

"Jelas, hal ini merupakan suatu kekeliruan yang dilakukan oleh MA dalam menimbang fakta di tingkat PK, karena MA telah salah dalam mengidentifikasi siapa sesungguhnya pelaku tindak pidana sebagaimana didakwa oleh penuntut umum," kata Anggara.

Lebih lanjut Anggara menyatakan, MA gagal karena menyebut bukti elektronik yang diajukan Baiq Nuril di persidangan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum, karena isinya telah berubah. Padahal sejak awal persidangan, bukti tersebut telah diperlihatkan dan diperdengarkan kepada Baiq Nuril dan dibenarkan isinya.

Sponsored

Dari sana lah Anggara menilai tidak seharusnya keberatan tersebut diajukan. MA juga seharusnya menjankan kewajibannya untuk terlebih dahulu menyatakan apakah alat bukti tersebut sah atau tidak.

"Sayangnya, di dalam pemeriksaan tingkat kasasi, majelis makim sama sekali tidak menyinggung masalah alat bukti elektronik ini. Padahal, masalah pembuktian di dalam perkara yang diadili berdasarkan ketentuan di dalam UU ITE adalah hal yang paling penting untuk kemudian diperhatikan," ucap Anggara.

Berita Lainnya
×
tekid