sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW beri nilai lima kinerja pemberantasan korupsi Jokowi

Pemerintahan Jokowi pun masih dianggap lemah terkait penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

Arif Kusuma Fadholy
Arif Kusuma Fadholy Sabtu, 24 Feb 2018 12:44 WIB
ICW beri nilai lima kinerja pemberantasan korupsi Jokowi

Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah pulang ke Indonesia pada Kamis (22/2) setelah berobat di Singapura. Namun, setelah 10 bulan peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Novel, polisi belum berhasil menemukan pelakunya. 

Sampai saat ini Presiden Indonesia Jokowi Widodo (Jokowi) masih memercayakan pengungkapan kasus Novel tersebut kepada polisi. Namun, banyak masyarakat sipil meminta agar Jokowi segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengungkap kasus tersebut. Sebab, kepolisian dianggap kurang becus menjalankan tugasnya. 

Pemerintahan Jokowi pun masih dianggap lemah terkait penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Peneliti Hukum pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, pihaknya setuju adanya TGPF terkait pengungkapan kasus Novel. 

"Sepuluh bulan rasanya sudah lebih dari cukup menunggu kabar dari kepolisian terhadap kasus ini. Dari banyak kasus, Polri begitu cepat mengungkap kasus," ujar Donal kepada Alinea, Sabtu (24/2). 

Dia memberi contoh, pada kasus penganiayaan terhadap ulama. Hanya beberapa jam kemudian ketemu tersangkanya, padahal tidak ada CCTV. Donal menilai aneh, kalau tidak CCTV tapi kasusnya cepat terbongkar. 

Sementara dalam kasus Novel, ada CCTV tapi tidak terbongkar. Donal menyebut hal tersebut sebagai misteri. Maka, TGPF dinilai perlu untuk dibentuk.

ICW pun memberikan nilai lima atas kinerja Pemerintahan Jokowi terkait pemberantasan korupsi. Ini bukan yang pertama kali angka lima diberikan kepada Presiden Jokowi. 

Presiden Jokowi dinilai belum maksimal dalam upaya pencegahan dan mendorong tindakan maksimal terhadap pemberantasan korupsi. Indikatornya sederhana, salah satunya Instruksi Presiden atau Inpres terkait pemberantasan korupsi sudah satu tahun tidak ditandatangani oleh presiden. 

Sponsored

Direktur Eksekutif Para Syndicate Ari Nurcahyo menambahkan, penyelesaian kasus Novel merupakan pekerja rumah (PR) pemerintah terkait penegakan hukum. Ari menilai bahwa negara dalam kondisi darurat hukum. 

Apabila kasus Novel ini tidak bisa diselesaikan dengan baik, akan semakin menguatkan persepsi pada era Jokowi terjadi pelemahan hukum. Khususnya terkait pelemahan pemberantasan korupsi

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel menjadi pertaruhan Jokowi. "Kasus ini harus tuntas. Kalau tidak, pelemahan hukum dan KPK akan menguat," tandas Ari.

Berita Lainnya
×
tekid