sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW: Tim pemburu Harun Masiku harus dievaluasi dan diganti

KPK belum bisa menangkap Harun sejak ditetapkan sebagai DPO per 17 Januari 2020 hingga sekarang.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 25 Agst 2020 21:05 WIB
ICW: Tim pemburu Harun Masiku harus dievaluasi dan diganti

Indonesia Corruption Watch (ICW) merekomendasikan tim bentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memburu Harun Masiku dievaluasi dan diganti. Alasannya, gagal mendeteksi keberadaan bekas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

"Selain itu, Dewan Pengawas (Dewas) juga harus memanggil Ketua KPK (Firli Bahuri) untuk meminta penjelasan terkait dengan sengkarut kasus ini," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8).

Menurutnya, mandeknya pencarian tersangka kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 itu bisa disebabkan dua faktor. Pertama, tidak adanya keseriusan Firli untuk meringkus Harun.

Kedua, dikhawatir ada sekelompok orang yang melindungi Harun. Sehingga, KPK tidak mampu mendeteksi keberadaannya hingga saat ini.

"KPK di era kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri ini memang harus diakui mengalami kemunduran yang luar biasa. Harun Masiku saja sampai saat ini tidak mampu untuk diringkus oleh KPK," ucapnya.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, sebelumnya mengklaim, pihaknya tetap mencari keberadaan Harun yang ditetapkan sebagai buron sejak 17 Januari 2020 dan belum diketahui keberadaannya hingga kini.

Harun masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK karena terjerat dugaan kasus suap PAW anggota DPR yang menyeret bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Nawawi menambahkan, KPK akan menambah personel tim satuan tugas (satgas) yang sudah dibentuk untuk memburu Harun. Selain itu, membuka opsi membentuk satgas lainnya.

Sponsored

"Saya memang telah meminta Plt Direktur Sidik dan Deputi Penindakan (untuk) menambah personel satgas yang ada atau menambah satgas lain pendamping satgas yang ada," katanya.

Di sisi lain, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Wahyu bersalah dalam kasus suap PAW anggota DPR. Dia pun dihukum enam tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Terdakwa Wahyu dinilai terbukti menerima suap Rp600 juta dari Harun dan Rp500 juta dari Sekretaris KPU Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta, yang bila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Susanti, saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, delapan tahun penjara plus denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Wahyu dinyatakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid