sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ini alasan penanganan PMK diambilalih satgas

Satgas dibentuk karena struktur penanganan PMK sebelumnya ada bolong-bolong jika ditarik hingga ke daerah.

Hermansah
Hermansah Sabtu, 02 Jul 2022 17:21 WIB
Ini alasan penanganan PMK diambilalih satgas

Pemerintah akhirnya memutuskan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK. Di tingkat pusat, Satgas ini diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB.

Di dalam Satgas, Kepala BNPB akan dibantu oleh perwakilan dari Dirjen Peternakan, Dirjen Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Kementerian Koordinator dan Asops Kapolri dan Panglima TNI. Struktur ini adalah mirroring dari struktur penanganan Covid-19. 

Wakil Ketua Komisi Tetap Bidang Peternakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Yudi Guntara Noor menjelaskan, satgas dibentuk karena struktur penanganan PMK sebelumnya ada bolong-bolong jika ditarik hingga ke daerah. "Jika dibuka, infrastruktur dinas komando terpusat hingga ke daerah itu hilang di daerah," jelas Yudi di Jakarta, Jumat (1/7).

Saat otonomi daerah, kewenangan kesehatan hewan diserahkan ke daerah. Namun, ini bukan urusan wajib. Makanya, tidak banyak daerah memiliki struktur dinas yang mengurus sektor peternakan dan kesehatan hewan. 

"Boro-boro di kabupaten/kota, di provinsi pun hilang. Jika pun ada (dinas peternakan dan kesehatan hewan), bagiannya kecil. Ini jadi masalah. Makanya diambil BNPB karena punya akses ke daerah," jelas dia.

BNPB, jelas Yudi, memiliki struktur sampai ke bawah. Dengan diambilalih BNPB, satgas bisa dibentuk hingga di level RT/RW. Sepengetahuan Yudi, susunan struktur Satgas Penanganan PMK itu sudah terisi.

Selain itu, kata Yudi, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo juga sudah menetapkan 14 dari 19 provinsi terjangkit PMK sebagai Daeran Tertular Wabah PMK. Selain provinsi, keputusan pada 25 Juni 2022 itu juga memerinci kabupaten/kota hingga kecamatan di 14 provinsi yang terkena kuncitara (lockdown) pergerakan hewan ternak. 

Ke-14 provinsi itu mencakup Aceh, Kupulauan Bangka Belitung, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat. Penetapan ini mengacu kriteria jumlah kabupaten/kota yang tertular PMK lebih besar atau sama dengan 50% kabupaten/kota yang ada. 

Sponsored

Keputusan Menteri Pertanian ini, jelas Yudi, kemudian digunakan Kepala BNPB Suharyanto mengeluarkan Surat Keputusan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK bernomor 47 Tahun 2022. Dalam keputusan 29 Juni itu, antara lain, disebutkan kepala daerah dapat menetapakan status darurat PMK untuk percepatan penanganan PMK. Adapun sumber biaya dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai pada BNPB, dan sumber lainnya yang sah dan tak mengikat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Di luar itu, tambah Yudi, keputusan Menteri Pertanian juga akan menjadi dasar Menteri Dalam Negeri menerbitkan instruksi tentang penggunaan Pos Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) di daerah-daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah wabah. "(Wabah PMK) Ini sudah 1,5 bulan, tapi ada aksi konkrit karena PMK dianggap belum penting. Yang terjadi ada kebingungan, sehingga (penanganan) terlambat," jelas Yudi.

Kebutuhan dana sebesar Rp4,4 triliun, kata Ketua Umum Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI) ini, diharapkan Satgas Penanganan PMK bisa segera bergerak. Ia memperkirakan, awal Juli ini semua penanganan bisa berjalan lebih ideal.

Penyebaran PMK

PMK terus meluas. Hari ini ada tambahan satu provinsi baru tertular PMK, yakni Bali. Tambahan Bali membuat PMK sudah menyebar di 20 provinsi. Per hari ini, Sabtu (2/7), PMK meluas menyebar ke 227 kabupaten/kota di 20 provinsi. Kemarin, PMK menyebar di 19 provinsi dan 222 kabupaten/kota. 

Menurut laman siagapmk.id, per hari ini pukul 14.00 WIB, sebanyak 313.636 ekor hewan terjangkit PMK. Terdiri dari 203.279 ekor belum sembuh, 105.675 ekor sembuh, 2.734 ekor potong bersyarat, dan 1.948 ekor mati. Sedangkan hewan yang sudah divaksin mencapai 252.886 ekor.

Khusus Provinsi Bali, hasil pemeriksaan laboratorium memastikan ada 63 ekor sapi terjangkit PMK. Tersebar di tiga lokasi, yakni di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng 21 ekor; di Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar 38 ekor; dan di Desa/Kecamatan Rendang, Karangasem sebanyak 4 ekor. Hari ini dilakukan kuncitara (lockdown).

Berita Lainnya
×
tekid