sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

IPW desak penuntasan dugaan gratifikasi Bupati Cirebon

Bareskrim didesak segera proses pemeriksaan saksi hingga peningkatan status hukum.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 09 Agst 2021 17:54 WIB
IPW desak penuntasan dugaan gratifikasi Bupati Cirebon

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto segera menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana gratifikasi Bupati Cirebon Imron Rosyadi.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto segera memeriksa saksi dalam kasus tersebut. Kemudian, kasus itu diharapkan segera dinaikan ke tahap penyidikan dengan alat bukti yang cukup.

"Proses penegakan hukum akan dilakukan dengan adanya penyelidikan dulu, bila cukup bukti akan dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan jadi penyidikan," tuturnya melalui keterangan resmi, Senin (9/8).

Sugeng mengatakan, Polri harus bekerja transparan mengusut kasus tindak pidana korupsi kepala daerah. Pasalnya, korupsi oleh kepala daerah masih kerap terjadi.

"Ini juga menjadi pembuktian komitmen Kapolri dalam uji kelayakan di DPR bahwa penindakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas," katanya. 

Sebelumnya, Bupati Cirebon, Jawa Barat, Imron Rosyadi telah diadukan atas dugaan tindak pidana gratifikasi ke Bareskrim Polri dengan nomor aduan 026/CLF-Cirebon/V/2021 oleh Cirebon Leadership Forum. Laporan tersebut juga diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Umum LSM Cirebon Leadership Forum (CLF) Tangina selaku pelapor menjelaskan, Imron Rosyadi mengajukan permohonan dana pembelian sarung sebagai THR untuk jajaran aparatur sipil negara (ASN) di Pemda wilayah Cirebon. 
Beberapa perusahaan yang dimintai uang untuk pembelian sarung itu di antranya Bank BJB, PT Indocement Tunggal Prakarsa Cirebon, Cirebon Power (PLTU) dan beberapa perusahaan lainnya.

Menurutnya, permintaan uang itu diajukan melalui surat permohonan bernomor: 451-1/1/090/ Kesra ter tanggal 15 April 2021. Namun, dia tidak menyebut berapa jumlah uang yang diajukan ke sejumlah korporasi itu.

Sponsored

"Apa yang dilakukan oleh Bupati Cirebon ini adalah pidana gratifikasi yang dilarang dan memiliki risiko pidana," tutur Tangina saat dikonfirmasi usai mendatangi Bareskrim, Kamis (1/7).

Tangina menjelaskan, uang untuk membeli 500 sarung itu sudah diberikan kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon bernama Masyuri. Kendati demikian, tidak dipastikan pendistribusiannya dalam bentuk sarung seperti yang diajukan atau tidak.

Berita Lainnya
×
tekid