sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jadi saksi kasus migor, eks Dirjen Dagri Kemendag benarkan rapat bersama Lin Che Wei

Rapat yang dilaksanakan melalui zoom tersebut membahas penyusunan skenario untuk melakukan stabilisasi harga dan ketersediaan stok migor.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 29 Sep 2022 16:01 WIB
Jadi saksi kasus migor, eks Dirjen Dagri Kemendag benarkan rapat bersama Lin Che Wei

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan membenarkan adanya rapat bersama terkait masalah kelangkaan minyak goreng (migor) pada 14 Januari 2022. Rapat tersebut diikuti oleh mantan Mendag M Lutfi, serta dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi migor yakni Lin Che Wei dan Indra Sari Wisnu Wardhana.

"Kami banyak melakukan rapat, kemungkinan tanggal 14 Januari adalah benar adanya pertemuan melalui zoom," kata Oke dalam persidangan hari ini (29/9) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Pada persidangan kali ini, Oke dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Oke juga mengungkapkan peran Lin Che Wei pada rapat tersebut.

Lin Che Wei sendiri merupakan penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Oke mengaku telah mengenal Lin Che Wei sebelumnya. Namun, dalam kaitannya dengan persoalan migor, M Lutfi dalam rapat tersebut memperkenalkan Lin Che Wei kepadanya dan Wisnu untuk kemudian melakukan diskusi.

"Saya tahu Lin Che Wei adalah tenaga ahli yang selalu dipercaya oleh berbagai kementerian di berbagai bidang, khususnya bidang ekonomi. Dan saya tahu latar belakang dia, pengetahuan di persawitan sangat kuat," ujar Oke.

Rapat yang dilaksanakan melalui zoom tersebut membahas penyusunan skenario untuk melakukan stabilisasi harga dan ketersediaan stok minyak goreng serta bahan bakunya. Salah satunya, adalah pembahasan terkait domestic market obligation (DMO) 20% melalui diskresi Mendag yang diusulkan Lin Che Wei.

"Banyak disampaikan beliau (Lin Che Wei), termasuk DMO dan alternatif yang didapat," kata dia.

Sponsored

Oke menuturkan, usulan skema DMO 20% tersebut disetujui oleh M Lutfi. Namun, Oke mengaku ia bersama Wisnu mempelajari hal itu lebih lanjut.

"Skemanya disetujui, tetapi besaran DMO 20% kami pelajari lagi. Saya dengan Pak Indra Sari mempelajari kembali, dan memang angkanya kami sepakat di 20%," terang Oke.

Dalam kesaksiannya, Oke juga membenarkan pertanyaan JPU soal pernyataan Wisnu terkait tidak dimasukkannya DMO 20% secara tegas dalam kebijakan yang akan diundangkan.

Untuk diketahui, lima terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022 atau perkara minyak goreng, didakwa merugikan negara hingga Rp18,3 triliun. Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Kelima terdakwa tersebut yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, serta penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," kata jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Lainnya
×
tekid