Jaksa pastikan ada kaitan Menkominfo Johnny G Plate dengan uang ke sang adik
Pemeriksaan Johnny dilakukan dalam kapasitas selaku Menkominfo maupun dalam kapasitas sebagai pengguna anggaran proyek BTS 4G itu.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), menemukan kaitan antara jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dengan uang yang diterima sang adik, Gregorius Alex Plate. Diketahui, Gregorius telah menerima dana sebesar Rp534 juta yang berasal dari anggaran BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, kaitan aliran dana itu tidak ada sangkut-pautnya dengan pekerjaan Gregorius. Malahan, dana itu terkait pada posisi Johnny sebagai Menkominfo.
"Yang jelas tidak ada sangkut-pautnya sama sekali (uang itu) dengan pekerjaan yang bersangkutan (Gregorius Alex Plate). Artinya, besar kemungkinan ada kaitannya dengan jabatan saksi yang kita periksa hari ini (Johnny G Plate)," katanya di Kejagung, Rabu (15/3).
Kuntadi menyebut, pemeriksaan Johnny dilakukan dalam kapasitas selaku Menkominfo maupun dalam kapasitas sebagai pengguna anggaran proyek BTS 4G itu. Pemeriksaan berjalan selama enam jam, dengan 26 pertanyaan.
Pemeriksaan terhadap Johnny dianggap cukup pada hari ini. Maka dari itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya untuk menentukan sikap," ujarnya.
Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan lahirnya tersangka baru dalam kasus ini. Apalagi penyidik juga telah memeriksa enam orang saksi hari ini.
"Nanti kami lihat (tersangka baru). Karena gelar perkara ini kan kita buka. Seluruh jaksa senior kami libatkan untuk memberikan saran dan masukan, dan kami tentukan sikap," ucapnya.
Sementara itu, Johnny mengatakan, dirinya tidak dapat meladeni pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (sebutan gedung JAM Pidsus Kejagung). Menurutnya keterangan yang disampaikan adalah substansi kasus.
"Terkait substansi materi adalah kewenangan kejaksaan sehingga dengan sangat menyesal saya mohon agar rekan media pahami saya tidak bisa tanya-jawab," kata Johnny usai pemeriksaan, Rabu (15/3).
Menurutnya, ia telah menjalankan peran sebagai warga negara dan menteri. Hal yang dimaksud itu dengan memberikan keterangan kepada penyidik dengan sebenarnya.
"Keterangan yang diberikan adalah yang saya tahu dan saya pahami dan saya anggap benar sebagai saksi," ujarnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Nestapa masyarakat adat di Ibu Kota Nusantara yang terampas di tanah sendiri
Minggu, 02 Apr 2023 06:12 WIB
Rentetan bom waktu gagal bayar asuransi
Sabtu, 01 Apr 2023 17:29 WIB