sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa periksa 12 saksi dan dua tersangka terkait BAKTI Kominfo

Ada satu saksi yang diperiksa dari BAKTI. Sementara yang lainnya merupakan pihak swasta.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 20 Mar 2023 17:39 WIB
Jaksa periksa 12 saksi dan dua tersangka terkait BAKTI Kominfo

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) melakukan terhadap 12 saksi dan dua tersangka. Pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 sampai 2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ada satu saksi yang diperiksa dari BAKTI. Sementara yang lainnya merupakan pihak swasta.

"Adapun kedua belas saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 sampai 2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” kata Ketut dalam keterangan resmi, Senin (20/3).

Para saksi itu adalah BJ selaku Direktur PT TABS Solution, JH selaku Sales-Ceragon Network, RWT selaku Project Director IBS pada 2021, AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta, DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha BAKTI, dan Z selaku Direktur Operasional PT Aplikanusa Lintasarta.

Sementara itu, ada pula saksi G selaku Direktur Marketing and Solution PT Aplikanusa Lintasarta, DKR selaku Kepala HRD PT Huawei Tech Investment, SSC selaku Tim CIG PT Huawei Tech Investment, FFO selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment, ES selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment, dan KA selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment. 

Kedua tersangka yakni Anang Ahmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dan YS selaku Human Development Universitas Indonesia, Tenaga Ahli Jaringan, dan Dosen NIDK Fakultas Teknik Universitas Indonesia.

Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung di wilayah terluar dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT. Sebab, dari lima seksi tahapan banyak belum tuntas, bahkan mangkrak. Padahal pembayaran sudah dilakukan.

Adapun pada perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy; Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment; dan Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo.

Sponsored

Tersangka berikutnya, yakni Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, serta Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia 2020.

Berita Lainnya
×
tekid