sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jalani sidang lanjutan, Ratna Sarumpaet: Semua anak saya datang

Ratna Sarumpaet mengaku akan ditemani anaknya jalani sidang ketiga.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 12 Mar 2019 10:31 WIB
Jalani sidang lanjutan, Ratna Sarumpaet: Semua anak saya datang

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, (12/3) 2019. Dengan didampingi anaknya, Atiqah Hasiholan, Ratna tiba sekitar pukul 08.23 WIB. 

Berbeda dengan sidang sebelumnya, ia hadir di PN Jakarta Selatan mengenakan busana warna hijau dan jilbab warna merah maroon. Tanpa mengenakan rompi tahanan. Dalam sidang lanjutan Ratna, agendanya yakni penyampaian tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Ratna.

Saat ditanya ihwal keadaannya Ratna menjalani persidangan ketiganya itu, ibu empat anak ini irit bicara. Kepada media, ia hanya menyampaikan pernyataan beberapa patah kata sebelum sidang dimulai. Termasuk juga mengenai kondisi kesehatannya 

“Kabar baik.Ya persiapan moril saja kan. Nanti, anak-anak saya semua datang,” kata Ratna seraya bergegas meninggalkan pewarta menuju ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3).

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum pada 28 Februari 2019.Dalam dakwaannya, ada dua poin yang disampaikan JPU. 

Pertama, Ratna didakwa menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kedua, Ratna didakwa menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak terima dengan dakwaan jaksa tersebut, Ratna kemudian mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Tim kuasa hukum Ratna, Desmihardi, menilai dakwaan JPU keliru dan tidak jelas, karena menggunakan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Peraturan Hukum Pidana. 

Sponsored

Kedudukan undang-undang tersebut dalam hukum pidana materil ialah sebagai dasar pemberlakuan hukum pidana di Indonesia. Undang-undang itu diklaim tidak bertujuan untuk dipakai dalam menjerat pelaku tindak pidana.

Karena itu, tim kuasa hukum Ratna menilai dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf B Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan demikian, mengacu pada Pasal 143 ayat (3) KUHAP, tim kuasa hukum Ratna menilai dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum.

Dari kedua alasan itu, tim kuasa hukum Ratna meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan Ratna. Selanjutnya, surat dakwaan JPU yang dinyatakan batal demi hukum itu bisa membuat perkara yang menjerat kliennya tidak berlanjut.

Berita Lainnya
×
tekid