Kejagung telusuri jejak pencucian uang pada dugaan korupsi BTS di BAKTI Kominfo
Pemanggilan terhadap Johnny sebagai menteri masih terbuka. Namun, penyidik enggan bertindak gegabah.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri jejak tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Penelusuran ini terkait kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS) di BAKTI Kominfo periode 2020-2022.
“Kami lagi dalami ke sana. Bukan Menkominfo yah (Johnny G Plate), tetapi Kemenkominfo,” kata Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada Alinea.id, Jumat (3/2).
Prabowo menyebut, pemanggilan terhadap Johnny sebagai menteri masih terbuka. Namun, penyidik enggan bertindak gegabah.
Kini sejumlah aliran dana ditelusuri dengan pemanggilan para pejabat Kemenkominfo selain menteri. Bila pemeriksaan sudah diperlukan, maka surat tersebut akan dikirim Johnny untuk segera hadir ke Gedung Bundar Jampidsus dan menjelaskan perkara ini.
“Sepanjang butuh penjelasan menteri, pasti kami akan panggil. Sementara ini, kami masih mendalami penjelasan yang di luar menteri,” ujar Prabowo.
Penyidik bakal mencari benang merah terhadap proses penganggaran pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo. Apalagi, Kominfo dan Kemenkeu tidak juga menerangkan alasan pencairan dana proyek tersebut yang digelontorkan 100% atau sekitar Rp10 triliun.
Pascapencairan, penyidik juga tengah berupaya mengulik pengembalian dana tersebut ke negara. Pangkalnya, uang dikembalikan ke kas negara lantaran perpanjangan proyek tidak selesai.
"Itu yang kami dalami," kata Prabowo kepada Alinea.id, Selasa (31/1).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) 2020, Yohan Suryanto; dan Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Kejagung juga mencekal 23 orang yang disinyalir terkait kasus korupsi BTS 4G untuk bepergian ke luar negeri guna memudahkan proses penyidikan. Pencekalan berlangsung selama enam bulan sejak surat cekal terbit pada 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Musabab di balik meningkatnya angka kejahatan
Rabu, 22 Mar 2023 06:10 WIB
Cerita mereka yang direpresi di BRIN: Dari teguran hingga pemotongan tukin
Selasa, 21 Mar 2023 12:10 WIB