sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jelang Natal dan Tahun Baru, Kemenhub uji kelaiklautan kapal

Uji kelaiklautan tersebut akan dilakukan di 52 pelabuhan yang diperkirakan akan mengalami lonjakan penumpang, menjelang akhir tahun.

Valerie Dante
Valerie Dante Sabtu, 20 Okt 2018 16:10 WIB
Jelang Natal dan Tahun Baru, Kemenhub uji kelaiklautan kapal

Menjelang Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, Kementerian Perhubungan meminta seluruh jajaran unit pelaksana teknis (UPT) untuk melakukan persiapan penyelenggaraan angkutan laut dengan uji kelaiklautan kapal penumpang.

Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H. Purnomo mengatakan, uji kelaiklautan tersebut akan dilakukan di 52 pelabuhan yang diperkirakan akan mengalami lonjakan penumpang, menjelang akhir tahun.

"Saya perintahkan kepada seluruh jajaran UPT untuk melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing," ujar Agus H. Purnomo dalam rilis yang diterima Alinea.id, Sabtu (20/10).

Pelaksanaan uji kelaiklautan ini, lanjutnya, akan memakan waktu tepat sebulan, dimulai 5 Oktober hingga 5 November 2018. Selain itu, seluruh UPT diminta untuk melaporkan kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan angkutan Natal dan Tahun Baru nanti.

Pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang tertera dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/84/3/DJPL-18 tentang Pemeriksaan Kelaikalutan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019.

Dalam laporan uji kelaiklautan kapal penumpang yang disampaikan harus berisi nomor registrasi kapal, nama penanggungjawab inspektur kelautan, tanggal pengujian, serta catatan pemeriksaan.

Agus memaparkan, jika dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian yang bersifat signifikan, maka operator kapal akan diberi waktu hingga 20 Desember 2018 untuk memenuhi ketidaksesuaian yang dimaksud.

"Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan ketidaksesuaian tersebut belum dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai rekomendasi perbaikan dipenuhi," katanya.

Sponsored

Pihak Kemenhub, menurutnya, akan memberi sanksi pada para Kepala Kantor UPT yang tidak melaksanakan instruksi ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Agar masyarakat dapat menggunakan jasa transportasi laut dengan aman, selamat, dan tertib, pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang menjadi salah satu prioritas Kemenhub dalam mempersiapkan penyelenggaraan angkutan laut Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

“Kegiatan yang kami lakukan bertujuan untuk memastikan aspek standar kelaiklautan kapal dan keselamatan pelayarannya terpenuhi. Jadi, uji kelaiklautan ini tidak hanya dilakukan menjelang angkutan laut Natal dan Tahun Baru 2019 saja atau hari-hari besar lainnya, tapi dilakukan secara berkala dan periodik,” katanya.

Ditjen Perhubungan Laut akan membuka Posko Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 mulai 18 Desember 2018 hingga 8 Januari 2019 dengan jumlah kesiapan armada sebesar 1.293 kapal dan kapasitas angkut 3.415.818 penumpang.

Berita Lainnya
×
tekid