sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hindari nyinyir, JMN minta Anies rilis data perusahaan pelanggar PPKM darurat

Sikap tegas Anies Baswedan dapat menjadi genderang untuk menertibkan berbagai perusahaan lainnya yang melanggar PPKM darurat.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 08 Jul 2021 14:22 WIB
Hindari nyinyir, JMN minta Anies rilis data perusahaan pelanggar PPKM darurat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlihat meluapkan kemarahan terhadap pengelola perusahaan yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Video Anies viral di jagat media sosial.

Akibat video itu, tak sedikit pihak bersikap nyinyir. Mereka meluapkan kebencian. Padahal, Anies Baswedan adalah pejabat yang bertanggung jawab atas PPKM darurat di Ibu Kota yang mulai berlaku 3 Juli lalu.

Direktur Eksekutif Jakarta Monitoring Network (JMN) Ahmad Sulhy menilai, nitizen nyinyir terhadap tindakan Anies Baswedan karena menggunakan kacamata kuda. Padahal, kata Sulhy, semestinya provokasi 'bodoh' perlu disingkirkan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 di DKI Jakarta. 

Ia menilai, justru sikap tegas Anies Baswedan menjadi genderang untuk menertibkan berbagai perusahaan lainnya yang melanggar PPKM darurat. Ia mengajak warga Jakarta berpartisipasi dalam penanganan pandemi Covid-19 dengan disiplin protokol kesehatan (prokes) dan berdiam di rumah saja.

Ia berharap, tindakan Anies Baswedan segera diikuti wali kota, camat hingga lurah yang berkolaborasi dengan pimpinan Forkopimda dalam melaksanakan razia kawasan perkantoran di wilayahnya masing-masing.

"Jangan justru mengartikan Jakarta Kolaborasi dengan membiarkan para pengusaha melanggar aturan PPKM darurat, tapi kepada rakyat jelata justru sangar. Beri reward kepada warga yang tangguh menjalankan prokes di lingkungannya dan memberikan sanksi tegas tanpa ragu kepada siapapun yang melanggar,” ucap Sulhy dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7).

Sebagai efek jera dan rasa keadilan, sebaiknya Anies Baswedan segera merilis data perusahaan yang telah melanggar aturan PPKM darurat. Juga mengumumkan ke publik ihwal sanksi yang diberikan kepada perusahaan pelanggar aturan PPKm darurat tersebut. Sehingga, pengusaha yang yang kantornya belum diinspeksi secara sadar patuh melaksanakan aturan PPKM darurat.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkap tiga pelanggaran serius PT Equity Life. Pertama, perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar Covid-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat. Kedua, tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antar pekerja. Ketiga, ditemukan ada pekerja yang hamil 8 bulan dan tetap bekerja seperti biasanya.

Sponsored

"Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki. Apabila setelah 3 hari masih ada pelanggaran, maka akan diberlakukan denda administratif paling tinggi 50 juta rupiah," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinai DKI Jakarta, Andri Yansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7).

Berita Lainnya
×
tekid