sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Presiden Jokowi didesak panggil Kapolri terkait ramainya kritik ke Polri

ICJR beber sejumlah kritik terhadap institusi Polri sepekan terakhir ini.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Senin, 18 Okt 2021 14:08 WIB
Presiden Jokowi didesak panggil Kapolri terkait ramainya kritik ke Polri

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta DPR RI dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera panggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk respons langsung atas kritik yang dilayangkan masyarakat terhadap institusi Polri. Juga sebagai upaya jaminan agar semua institusi dalam pemerintah melihat pesan substansial dari bergulirnya berbagai ekspresi kritik dan keluhan masyarakat terhadap Polri.

"Jangan justru dibungkam dan membuat masyarakat takut berpendapat," kata ICJR dalam keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).

Ini disampaikan ICJR merespons munculnya sejumlah kritik terhadap institusi Polri belakangan ini, seperti #PercumaLaporPolisi. Sepekan terakhir, lanjut ICJR, juga muncul berbagai keluhan masyarakat berkaitan dengan tindak tidak profesional anggota kepolisian yang cukup jamak terjadi.

"Paling tidak pada berbagai kasus: penyelidikan perkara perkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang tidak sesuai dengan prosedur perlindungan hak korban, tindakan kekerasan terhadap mahasiswa yang menggelar aksi pada peringatan ulang tahun kota Tangerang, penetapan tersangka bagi warga yang diserang oleh preman dan, tindakan kekerasan polisi lalu lintas terhadap warga yang terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara," lanjutnya.

Deretan kasus lainnya, lanjut ICJR, mulai dari 14 Oktober 2021 lalu, muncul juga sejumlah serangan yang diduga dilakukan oleh anggota-anggota kepolisian terhadap seorang warga yang mengekspresikan kekecewaannya lewat cuitannya terhadap institusi polri.

"Tindakan- tindakan tersebut dilakukan bahkan sampai dengan bentuk pengancaman dan upaya peretasan akun yang sudah masuk ke dalam bentuk tindak pidana," ungkapnya.

Juga pada 17 Oktober 2021 kemarin, media sosial juga diramaikan oleh sebuah video yang mempertunjukkan kesewenangan anggota kepolisian memaksa meminta akses telepon genggam milik seseorang, tanpa adanya surat perintah penggeledahan dari pengadilan dan tanpa kejelasan tuduhan pidana yang dijatuhkan.

"Deretan kasus dan kekecewaan masyarakat yang massif ini menandakan urgensi reformasi institusi dan personel kepolisian secara menyeluruh. Alih-alih meresponskritik dengan memperbaiki kinerja, malah justru yang dihadirkan adalah serangan balik pada pelapor, pengancaman, penyerangan siber, hingga hadirnya narasi seolah masyarakat melakukan penghinaan terhadap institusi Polri," terang ICJR.

Sponsored

Untuk itu, ICJR meminta DPR RI yang memegang fungsi pengawasan terhadap kerja Pemerintah untuk mengambil tindakan secara konkret berdasarkan kewenangannya tersebut.

"Komisi III DPR RI dapat memanggil Kapolri untuk mempertanyakan tindakan sewenang-wenang, tidak profesional dan mempromosikan kekerasan dari aparat. DPR RI harus menuntut langkah konkret apa yang akan dihadirkan oleh Polri untuk mereformasi institusi dan personelnya secara menyeluruh," jelasnya.

Tak cukup DPR, ICJR juga mendesak Presiden memanggil Kapolri sebagai bentuk komitmennya mendengarkan aspirasi masyarakat, bahwa masyarakat dapat mengkritik semua institusi pemerintah tanpa bayang-bayang pengancaman, sesuai pidato kenegaraannya.

"Presiden perlu menuntut Kapolri memberikan pernyataan publik menyatakan deretan kasus yang terjadi adalah pelanggaran dan menentang promosi kekerasan dari aparat," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid