sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi sudah kirim surpres revisi UU KPK ke DPR

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU KPK.

Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Rabu, 11 Sep 2019 21:37 WIB
Jokowi sudah kirim surpres revisi UU KPK ke DPR

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surpres itu sudah dikirim ke Gedung DPR.

"Surpres RUU KPK sudah diteken Presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi. Intinya bahwa nanti bapak presiden jelaskan detail seperti apa," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/9).

Sebelumnya, Jokowi mengatakan sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK versi DPR. Ia mengatakan, akan mempelajari DIM tersebut terlebih dahulu sebelum mengirimkan surpres ke DPR. 

Menurut Pratikno, pemerintah sudah memiliki DIM sendiri terkait revisi UU KPK dam DIM itu mengoreksi draf naskah revisi yang dikirim DPR. 

"Sikap pemerintah, sekali lagi, (seperti yang) Presiden katakan, KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya," tambah Pratikno.

Namun Pratikno tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai isi draf versi pemerintah tersebut. "Sepenuhnya Presiden akan jelaskan lebih detail. Proses saya kira sudah diterima DPR," ungkap Pratikno.

Usulan revisi UU KPK diketok dalam rapat paripurna DPR, Kamis (5/9) lalu. Usulan itu telah ditolak pimpinan KPK dan dikritik aktivis antikorupsi sebagai upaya pelemahan lembaga antirasuah. 

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, KPK berada di ujung tanduk bila rancangan UU tersebut jadi disahkan sebagai UU. Revisi UU KPK diyakini Agus bakal mengancam independensi KPK dan menggerogoti kewenangan KPK. (Ant)
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid