sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kala KPK tersandera kepentingan

Kredibilitas KPK sebagai lembaga antirasuah dalam pertaruhan, sejak kasus pelanggaran eks penyidiknya Roland dan Harun mencuat kembali.

Purnama Ayu Rizky Rakhmad Hidayatulloh Permana
Purnama Ayu Rizky | Rakhmad Hidayatulloh Permana Rabu, 10 Okt 2018 13:59 WIB
Kala KPK tersandera kepentingan

Roland Ronaldy dan Harun mengendap-endap masuk ke sebuah ruangan di lantai 9 gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari itu, Jumat, 7 April 2017 sekitar Magrib. Dengan sigap, mereka mengambil buku catatan keuangan warna merah, menghapus sejumlah tulisan di sana dengan tipe-x, dan merobek sembilan lembar buku hingga koyak.

Usai dirobek, catatan tangan di buku merah itu hanya tersisa 12 halaman, dengan tanggal transaksi yang acak. Padahal, sebelumnya, catatan yang ditulis staf keuangan CV Sumber Laut Perkasa—perusahaan yang bergerak di bidang impor daging—Kumala Dewi Sumartono memuat senarai nama pejabat terkenal, lengkap dengan jumlah uang yang digelontorkan pada mereka. Nama Tito Karnavian, yang kala itu menjabat Kapolda Metro Jaya disebut-sebut menjadi salah satu penerima uang haram ini.

Dari salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterima Indonesialeaks diketahui, Tito dikirim uang sebanyak delapan kali, dari Januari hingga Juli 2016. Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ini menerima hadiah total sekitar Rp8 miliar, dan kebanyakan diantar langsung oleh bos Kumala, Basuki Hariman.

Basuki yang merupakan pengusaha impor daging kena OTT KPK pada 25 Januari 2017. Ia menyuap Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar senilai US$70 ribu, guna memuluskan uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Basuki dalam pleidoinya menilai, UU itu merugikannya karena hak impor daging sapi dari India dimonopoli satu perusahaan, Bulog.

Ia lantas divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 28 Agustus 2017. Di persidangan yang sama, hakim juga mengganjar sekretaris Basuki Ng Fenny lima tahun penjara. Sementara Patrialis dihukum delapan tahun bui.

Anehnya, Tito justru lolos dari jerat hukum. Demikian halnya dengan sejumlah nama dari Bea Cukai, Balai Karantina, Kepolisian, TNI, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Padahal dari buku merah Kumala, tampak ada transaksi keluar pada mereka hingga Rp23 miliar. Semua keterangan Kumala atas rencengan transaksi itu pun didokumentasikan dalam BAP tertanggal 9 Maret 2017. BAP ini sendiri tak pernah disebut di pengadilan.

Usut punya usut, Roland dan Harun diduga telah mengganti BAP Kumala oleh penyidik KPK lain Surya Tarmiani, yang berisi penjelasan aliran cuan di buku catatan itu. Roland memang sempat memeriksa Kumala pada 15 April 2017, tapi tak pernah menyinggung deretan pejabat yang tercantum dalam buku merah. Dalam dokumen penyidikan yang diterima Indonesialeaks, alumni Akademi Kepolisian 2001 itu hanya meminta Kumala menjelaskan beberapa alat bukti yang berkelindan dengan transaksi pembelian valuta asing.

Sponsored

Roland membantah tudingan soal penghilangan barang bukti selama ia bertugas di KPK./ Youtube

Dari hasil pemeriksaan internal KPK, Roland dan Harun terbukti melakukan pelanggaran. Mereka ditendang dari KPK untuk kemudian dikembalikan ke instansi asal.

Namun, ada keterangan berbeda dari juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (8/10) pada tim Indonesialeaks. Ia menuturkan, pihaknya sudah berupaya mengusut kasus itu melalui tim direktorat Pengawas Internal. Di tengah upaya pengusutan, institusi asal kedua penyidik tersebut, yakni Polri, sudah lebih dahulu menariknya.

"Pengawasan Internal sebelumnya ada pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah pihak yang mengetahui dan melakukan kegiatan-kegiatan yang diduga perbuatannya melanggar disiplin pegawai di KPK. Jadi itu telah ditelusuri tim pengawasan internal, tapi memang dalam perjalanan proses pemeriksaan tersebut, KPK menerima permintaan pengembalian pegawai dari Mabes Polri karena dijelaskan ada kebutuhan penugasan lebih lanjut, sehingga waktu itu dua pegawai KPK itu dikembalikan," kata Febri.

Ketua KPK Agus Rahardjo berdalih, dua penyidik itu telah menerima sanksi terberat dengan dipulangkan ke lembaga asal. Ia enggan menanggapi ketika ditanya mengapa KPK tak menjerat keduanya dengan pasal pidana perintangan proses hukum.

KPK memang segera melimpahkan pemeriksaan terhadap mereka kepada Divisi Profesi dan Pengamanan. Namun, hasil pemeriksaan di divisi internal Polri itu justru menampik tudingan penodaan barang bukti yang dilakukan anggotanya.

Alih-alih dipidana, lima bulan berselang sejak hengkang dari komisi antirasuah pada 13 Oktober 2017, karier Roland Ronaldy dan Harun kian moncer. Akhir Maret lalu, Roland dilantik sebagai Kepala Kepolisian Resort Cirebon, Jawa Barat, menggantikan AKBP Adi Vivid Agustiadi. Sementara Harun yang sempat diganjar tiket mengikuti Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah, dipromosikan sebagai Kepala Sub Direktorat Fiskal, Moneter, dan Devisa, Polda Metro Jaya.

Merespons ini, Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal, Kepala Biro Penerangan Masyakarat Mabes Polri menilai, pemulangan Roland dan Harun tak terkait dengan dugaan perusakan barang bukti. Polri menganggap masa dinas mereka sebagai penyidik telah cukup.

“Kedua penyidik dikembalikan ke Polri karena masa dinasnya hampir selesai,” ujarnya pada Tempo, salah satu media pendukung Indonesialeaks.

Ikhwal promosi, keduanya dianggap punya rekam jejak relatif baik, bahkan berpengalaman sebagai penyidik KPK. Sehingga, layak diperhitungkan kariernya di kepolisian.

Pelanggaran penyidik, kultur yang sukar hilang

Video berdurasi 19 detik yang dirilis tim Indonesialeks menunjukkan bantahan Kapolri Tito Karnavian atas dugaan penerimaan aliran dana dari Basuki Hariman. Persisnya pada pertengahan Agustus 2018, tim IndonesiaLeaks menanyakan hal itu kepada Tito. Namun, Tito berkelit, “Sudah dijawab oleh Humas. Sudah dijawab oleh Humas."

"Sudah dijawab Humas. Resmi! Cukup ya?" Empat kali ia mengulangi pernyataannya. Ia lalu bergegas menunggangi buggy golf meninggalkan wartawan.

Iqbal yang dikonfirmasi Indonesialeaks turut membantah kecurigaan itu.

"Tidak benar. Bapak Kapolri tidak pernah menerima (aliran dana dari Basuki Hariman) itu. Orang bisa saja membuat catatan yang belum tentu benar. Dulu sewaktu jadi Kapolda Papua, Kapolri pernah mengalami hal yang sama dan sudah diklarifikasi,” tulis Iqbal pada awal Agustus 2018, dikutip dari Indonesialeaks.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menuturkan pada saya, sangat dimafhumkan mengapa di tubuh KPK kerap ditemukan pelanggaran dari kalangan penyidik, khususnya mereka yang berangkat dari kepolisian.

Sepanjang nasib dan karir para penyidik dari kepolisian masih sangat tergantung pada institusi dan bos-bos di kepolisian, maka anggota polisi yang bertugas dimana pun akan tetap loyal dan mementingkan semangat korpsnya. Ini berlaku juga bagi mereka yang tengah bertugas di KPK.

Apalagi, imbuhnya, para petugas KPK dari kepolisian atau kejaksaan hanya bisa bekerja maksimal tiga hingga lima tahun. “Setelah itu mereka perlu sekolah dan nasibnya tergantung institusi Polri. Inilah yang menjadi kendala bagi profesionalisme KPK,” kritik mantan wartawan Surat Kabar Jakarta itu.

Perwira Polri Bambang Widodo Umar menguraikan nilai-nilai yang ditanamkan pada masing-masing aparat kepolisian sejak di lembaga pendidikan. Menurutnya, les pirit de corps (jiwa korsa) antaranggota kepolisian memang sangat kuat. Sebagai orang yang pernah mencicipi Akabri Kepolisian, Bambang telah merasakannya sendiri.

Tak hanya itu, antara atasan dan bawahan berlaku relasi patronase. “Bawahan harus menunduk atau manut pada atasan. Mereka tak akan pernah berani membantah atasan. Sehingga, kebanyakan memilih untuk diam dan siap menjalankan perintah apa pun,” ujarnya.

Jiwa korsa khas militer dan relasi yang ‘asal bapak senang’ ini akhirnya memicu kultur untuk saling melindungi. Apalagi jika ada tekanan dari luar yang sifatnya defensif. Untuk itu, alumni Universitas Padjajaran yang pernah ditahan di rumah tahanan Mako Brimob Ksatriaan Amji Atak Kelapa Dua, lantaran menentang mantan Kapolri Jenderal Suroyo Bimantoro mengusulkan ada reformasi kepolisian.

Dalam buku “Penantian Panjang Reformasi Polri” (2009) yang ditulis Muradi dijelaskan, Polri yang sejak 1961 menjadi salah satu unsur ABRI, berdampak pada internalisasi nilai-nilai militer di tubuh institusi itu. Apalagi sejak dikeluarkan Keppres Nomor 155 Tahun 1965 pada 6 Juli 1965, ada kesamaan level pendidikan bagi keduanya.

Pasca-lepas dari ABRI, proses penguatan Polri pun masih kental dengan kultur militer. Dalam bukunya, Muradi menulis, Polri belum secara eksplisit melakukan perubahan yang signifikan, sejak berada di bawah kontrol Presiden.

Hal itu dipengaruhi berbagai kendala, antara lain belum tuntasnya internalisasi esensi Polri sebagai bagian masyarakat, opini miring publik yang masih menghantui, serta minimnya anggaran Polri sehingga pungutan atas Parman (Partisimasi Teman), Parmin (Partisipasi Kriminal), dan Parmas (Partisipasi Masyarakat) masih menjadi persoalan. Berikutnya, masih dipelihara sistem pendidikan militeristik dalam lingkungan Polri serta nihilnya pengawasan dari lembaga lain.

Rekrutmen independen dan Pansus DPR, jawaban lain?

Neta Pane melihat terjadi malpraktek di KPK dalam kasus penghilangan barang bukti yang diduga dilakukan dua eks penyidik KPK itu.

“Ini sebuah preseden. Jangan-jangan modus penghilangan barang bukti itu bukan yang pertama. Melihat kasus ini publik patut curiga. Penghilangan barang bukti ini adalah sebuah skandal besar KPK,” ujarnya.

Ia merekomendasikan untuk dibentuk tim independen agar pengusutannya adil dan lebih terbuka. DPR dalam hal ini, imbuhnya, perlu segera membentuk pansus penghilangan barang bukti KPK. “Mengingat di KPK ada tiga institusi besar, yakni KPK, Polri, dan Kejaksaan yang tentunya ewuh-pakewuh untuk mengusutnya secara fair karena harus saling menjaga sesama kolega,” ungkapnya.

Dari sejarahnya, tak hanya sekali anggota KPK terbukti melanggar kode etik atau menerima suap. Penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi Suparman pernah ditangkap karena tuduhan pemerasan ketika menangani dugaan korupsi di PT Industri Sandang Nusantara (PT ISN). Lalu ada mantan Staf Bendahara KPK Endro Laksono, yang divonis hukuman 4,5 tahun penjara karena menggelapkan uang institusi sebesar Rp388,8 juta.

Menurutnya, risiko ini bisa diminimalisir lewat model pengawasan dan rekrutmen yang terbuka. “Ini semua akibat posisi yang tidak jelas dlm konstitusi. Jika posisi KPK jelas, lembaga itu bisa merekrut sendiri personilnya dan tidak tergantung polisi dan jaksa, yang notabene pasti tetap loyal kepada institusinya ketimbang ke KPK sebagai tempat kosnya,” jelasnya.

Dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 soal KPK, memang ada klausul di mana KPK boleh merekrut anggota independen. Lais Abid, bagian investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, selama proses rekrutmen penyidik didominasi anggota dari kepolisian atau kejaksaan, maka masalah ini akan terus berulang. Bukan berarti, imbuhnya, seluruh penyidik dari dua institusi itu buruk, namun jika kualitas dan integritas anggota ditentukan sendiri oleh KPK, ia yakin bisa mengurangi potensi pelanggaran.

Siapa di balik IndonesiaLeaks? Alinea.id

Dalam laman Antikorupsi.org, peneliti ICW Kurnia mengutip pendapat Direktur Advokasi Pusat Kajian Hukum Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Oce Madril. Menurut Oce, penyidik independen diharapkan dapat melepaskan pengaruh dari kepolisian serta meningkatkan kualitas. Sebab, saat ini dari 90 orang penyidik KPK, lebih dari 50% nya adalah penyidik dari kepolisian yang belum mundur dari institusi lamanya.

Menurut Pengamat Hukum Tata Negara UGM tersebut terdapat dua pilihan. Pertama adalah dari penyidik kepolisian yang beralih status sepenuhnya menjadi pegawai KPK. Kedua, KPK merekrut penyidik baru yang dari nonkepolisian.

Oce minilai, saat ini para penyidik KPK kebanyakan masih 'diperbantukan' di KPK dari pihak Kepolisian. Oleh sebab itu sifatnya masih sementara karena hanya bersifat beberapa tahun saja. Sifatnya yang sementara ini, tuturnya, akan berdampak pada independensi dari penyidik itu sendiri.

"Saya khawatir ini bisa menjadi masalah loyalitas kepada KPK," ujar Oce, dilansir dari laman yang sama.

Memang, merekrut penyidik dari umum akan memperpanjang masa pendidikan mereka sebelum nantinya bisa aktif bertugas. Namun, menurutnya, itu tak jadi persoalan berarti.

Rekrutmen dari kalangan umum tersebut, imbuh ia, nanti akan berstatus sebagai pegawai KPK dan bukan sebagai pegawai negeri sipil. Ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) SDM KPK.

Terakhir, kata Pane, jika dugaan terhadap eks penyidik KPK itu memang benar, maka sudah menjadi kewajiban Ketua KPK untuk menjelaskan secara terbuka. Tujuannya, agar kasus ini tak segera menjadi bola liar yang tak berujung. “Jangan sampai ini jadi polemik, dan publik pun makin mencurigai kredibilitas KPK. Publik butuh ketegasan KPK,” tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid