sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kapolri mutasi ratusan perwira menengah dan tinggi

Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian mengeluarkan surat telegram resmi promosi jabatan Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati).

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 03 Sep 2019 18:44 WIB
Kapolri mutasi ratusan perwira menengah dan tinggi

Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian mengeluarkan surat telegram resmi promosi jabatan sejumlah Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati) Polri. Surat tersebut dikeluarkan pada Selasa (3/9) petang dalam empat bagian.

Surat pertama dengan nomor 2315 menyebutkan 19 Pati dan Pamen Polri yang dimutasi. Pada surat pertama dengan nomor 2316 terdapat 132 Pati dan Pamen yang dimutasi.

Sedangkan dalam surat bernomor 2317 terdapat 136 Pati dan Pamen yang mendapatkan promosi jabatan. Terakhir surat bernomor 2318 menyebutkan 44 Pamen Polri yang mendapatkan promosi jabatan.

Dari keempat surat tersebut terdapat di antaranya jabatan Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Mabes Polri yang diberikan kepada Brigjen Pol Musyafak yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri. Sementara jabatan Musyafak sebagai Karumkit diisi oleh Kombes Pol Rusdianto yang sebelumnya menjabat Sespusdokkes Polri.

Kemudian Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Triatmaja mendapat promosi jabatan sebagai Ditpamobvit Polda Kepulauan Riau menggantikan Kombes Pol Hari Sindhu Nugroho. 

Selain itu, Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Celvin Simanjuntak mendapatkan promosi kabatan sebagai Kapolres Trenggalek Polda Jawa Timur. Ia menggantikan AKBP Didit Bambang Wibowo yang dipromosikan sebagai Kapolres Sampang Polda Jawa Timur.

As SDM Polri Irjen Pol Eko Indra mengatakan mutasi tersebut dilakukan dalam rangka regenerasi di tubuh Polri. Promosi tersebut menjadi hal yang biasa menurut Eko.

“Itu merupakan hal yang wajar di tubug polri. Sebagai regenerasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/9).

Sponsored

Seluruh Pamen dan Pati Polri yang mendapatkan promosi jabatan diberi waktu 14 hari untuk mengemban tugas dalam jabatan barunya. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid