sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus ASABRI, Kejagung periksa 2 direksi manajer investasi

Salah satu manajer investasi merupakan tersangka korporasi pada kasus korupsi Jiwasraya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 16 Feb 2021 18:53 WIB
Kasus ASABRI, Kejagung periksa 2 direksi manajer investasi

Penyidik Kejaksaan Agung (Kajagung) memeriksa dua manajer investasi yang diduga terlibat kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI (Persero)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonar Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, dua direksi manajer ingestasi itu diperiksa sebagai saksi. Salah satu manajer investasi bahkan merupakan tersangka korporasi di kasus korupsi Jiwasraya.

"Saksi yang diperiksa hari ini adalah Wisnuaji Wibowo selaku Direktur Keuangan PT Asia Raya Kapital dan Mahendra Direktur Utama PT Pool Advista," kata Eben dalam keterangan resminya, Selasa (16/2).

Menurut Eben, pemeriksaan dua itu saksi sangat diperlukan untuk memperkuat alat bukti. Pasalnya, hingga saat ini penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang para tersangka dan tidak menutup kemungkinan tersangka lain.

"Pemeriksaan para saksi dibutuhkan guna mengetahui fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti lainnya," ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan  orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sponsored

Selanjutnya, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid