sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perkara bansos, eks Mensos Juliari bantah ada keterlibatan anak Jokowi

Dia hanya mengaku bakal mengikuti tahapan yang sedang berjalan di KPK. "Saya ikuti dulu prosesnya. Terima kasih," ucapnya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 23 Des 2020 23:41 WIB
Perkara bansos, eks Mensos Juliari bantah ada keterlibatan anak Jokowi

Bekas Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB), membantah isu yang menyebut adanya keterlibatan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dalam kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 Jabodetabek 2020. Menurutnya, informasi itu tidak benar.

"Berita tidak benar. Itu tidak benar," singkat Juliari di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (23/12) malam.

Sebelumnya, Gibran disebut terlibat dalam perkara bansos Covid-19 karena merekomendasikan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex agar memproduksi goodie bag. Belakangan, Wali Kota Solo terpilih ini membantah isu itu.

Terlepas dari hal tersebut, Juliari enggan menjelaskan lebih lanjut perkaranya kepada awak media. Dia hanya mengaku bakal mengikuti tahapan yang sedang berjalan di KPK. "Saya ikuti dulu prosesnya. Terima kasih," ucapnya. 

Pada kasus dugaan suap bansos Covid-19, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Juliari, ada pejabat pembuat komitmen atau PPK Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Penetapan lima tersangka bermula dari giat tangkap tangan, Jumat (4/12) malam hingga Sabtu (5/12) dinihari. Dalam operasi senyap komisi antikorupsi menangkap enam orang, tidak termasuk Juliari dan Adi, dan menyita barang bukti berupa uang yang totalnya sekitar Rp14,5 miliar. 

Pada perkaranya, Juliari besama Adi dan Matheus, diterka menerima sejumlah uang dari Ardian serta Harry. Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kasus bermula dari pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontrak selama dua periode. 

Bagian Juliari, diterka mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar. "Yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Firli. 

Sponsored

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid