close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo KPK. Foto Antara
icon caption
Logo KPK. Foto Antara
Nasional
Jumat, 21 Mei 2021 17:11

KPK imbau penyelenggara negara lapor gratifikasi idulfitri

Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana Pasal 12 B UU tentang Tindak Pidana Korupsi.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) imbau pegawai negeri dan penyelenggara negara yang belum lapor gratifikasi idulfitri segera melakukannya. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan, sesuai regulasi paling lambat gratifikasi dilaporkan 30 hari kerja sejak tanggal diterima.

Ipi menjelaskan, pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana Pasal 12 B Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Yaitu, berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata dia dalam keterangannya pada Jumat (21/5).

Lebih lanjut, Ipi menjelaskan, mekanisme pelaporan gratifikasi. Mengacu Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, pelapor menyampaikan laporannya dengan mengisi formulir yang memuat informasi identitas diri, jabatan, hingga kronologis penerimaan gratifikasi sampai data pendukung.

Sebelumnya, hingga 17 Mei 2021, lembaga antirasuah menerima 86 laporan gratifikasi terkait ramadan dan idulfitri. Menurut Ipi, 81 laporan berupa penerimaan dan sisanya penolakan gratifikasi. Bila ditotal, nilainya mencapai Rp198,18 juta.

Pada tahun ini, ada 20 laporan gratifikasi berasal dari BUMN, 17 laporan dari kementerian, 40 dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta sembilan laporan berasal dari lembaga negara dan instansi pemerintah lainnya.

"Barang gratifikasi yang dilaporkan berupa parcel makanan senilai total Rp24,15 juta dan bingkisan barang lainnya senilai Rp25,14 juta. Selebihnya berbentuk uang senilai Rp148,89 juta dengan nilai laporan terendah senilai Rp500 ribu hingga dalam bentuk pecahan mata uang asing senilai S$10.000," urai Ipi.

Adapun KPK rata-rata menerima 164 laporan gratifikasi lebaran setiap tahunnya. Angka tersebut berdasarkan data empat tahun terakhir, yakni 2017-2020.

"Berturut-turut 163 laporan pada 2017, kemudian 169 laporan, 188 laporan, dan 134 laporan," ujarnya Ipi.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan