sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus korupsi tabungan perumahan AD dilimpahkan kepada Kaotmilti

Kedua terdakwa pun langsung ditahan selama 30 hari per 4 Februari.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 05 Feb 2022 17:56 WIB
Kasus korupsi tabungan perumahan AD dilimpahkan kepada Kaotmilti

Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menyerahkan dua berkas perkara dan dua tersangka serta barang bukti kepada Kepala Oditur Militer Tinggi (Kaotmilti) II Jakarta. Penyerahan ini terkait kasus koneksitas korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) 2019-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, berkas perkara dan surat dakwaan para tersangka langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta. Kedua tersangka adalah Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, Brigjen TNI YAK, dan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH), NPP.

"Oditur Militer Tinggi pada Oditur Militer Tinggi II Jakarta juga melaksanakan penetapan penahanan terhadap kedua terdakwa selama 30 hari terhitung mulai tanggal 4 Februari 2022 sampai dengan tanggal 5 Maret 2022," katanya dalam keterangannya, Sabtu (5/2).

Brigjen YAK ditahan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad, sedangkan NPP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Kasus ini muncul karena adanya penempatan dana TWP yang tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP. Berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis, yaitu NPP selaku Direktur Utama PT GSH berinisial A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama, Kol. Czi (Purn) CW, dan KGS MMS dari PT Artha Mulia Adiniaga.

Kemudian, domain dana TWP yang disalahgunakan terdakwa termasuk domain keuangan negara. Dengan demikian, menjadi kerugian keuangan negara mengingat sumber dana TWP berasal dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autodebit langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan. 

"Sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit," jelas Leonard.

Akibat perbuatan Brigjen YAK dan NPP keuangan negara cq. TWP AD merugi sebesar Rp133,7 miliar. Angka ini didapatkan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP tanggal 28 Desember 2021. 

Sponsored

Para terdakwa diganjar dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Berita Lainnya
×
tekid