sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus pajak tak berhenti pada 6 tersangka, Firli: Ini baru awal

KPK yakini para tersangka kasus suap pajak merupakan pelaku tindak pidana korupsi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 04 Mei 2021 20:00 WIB
Kasus pajak tak berhenti pada 6 tersangka, Firli: Ini baru awal

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menyebut pengungkapan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 di Derektorat Jenderal Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), tidak berhenti pada enam tersangka. Menurutnya penyidikan perkara itu belum tuntas sepenuhnya.

"Ini baru awal daripada apa yang sudah ditemukan oleh penyidik," ujar Firli dalam jumpa pers, Jakarta, Selasa (4/5).

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji; mantan Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Kemenkeu, Dadan Ramdani; konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo; serta kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati.

Lembaga antirasuah, sambung Firli, akan menggali keterangan para tersangka. Namun, sejauh ini KPK baru meyakini enam orang yang diduga terlibat. "Sudah kita temukan perbuatannya, bukti-bukti yang didapat, sehingga kita meyakini bahwa betul para tersangka ini adalah merupakan pelaku tindak pidana korupsi," jelasnya.

Dalam kasusnya, Angin dan Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) 2016, PT Bank PAN Indonesia (BPI) 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) 2016-2017. Terkait pemeriksaan itu, keduanya diduga menerima suap, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar, diserahkan Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT GMP.

Kemudian, pada pertengahan 2018 sebesar S$500.000 yang diserahkan Veronika wakil PT BPI dari total komitmen Rp25 miliar dan Juli-September 2019 S$3.000.000 diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT JB.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ryan, Aulia, Veronika dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid