sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kata Ketua KPK soal penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo

KPK akan memberi penjelasan resmi soal penangkapan Menteri Edhy Prabowo.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 25 Nov 2020 08:46 WIB
Kata Ketua KPK soal penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, belum bisa membeberkan informasi lebih lanjut terkait penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Jenderal polisi bintang tiga ini hanya meminta publik menunggu informasi lebih lanjut.

"Tunggu, ya. Nanti ada penjelasan resmi KPK. Beri waktu kita bekerja, ya," kata Firli saat dikonfirmasi awak media, Rabu (25/11).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Menteri Edhy ditangkap di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Operasi dilakukan sekitar pukul 01.23 WIB dini hari, Rabu (25/11).

"Benar KPK tangkap. Berkait ekspor benur (benih lobster). Tadi pagi jam 01.23 (WIB) di Soetta. Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan," ucap Ghufron.

Sementara Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, juga membenarkan lembaga antisuap telah menangkap sejumlah orang pada dini hari tadi. Kabarnya, Menteri Edhy salah satu yang dicokok dalam operasi tersebut.

"Benar kita telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dinihari tadi," ujar Nawawi saat dikonfirmasi.

Kebijakan ekspor benih lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan memang sempat menuai kontroversi di ruang publik. Bahkan, disebut-sebut berujung pemberhentian Direktur Jenderal Perikanan Tangkap,  Zulficar Mochtar pada Juli Lalu.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meyakini Zulficar Mochtar tidak diberhentikan, melainkan mengundurkan diri.

Sponsored

“Ada persoalan serius di KKP sehingga, sosok semacam Zulficar memutuskan untuk mengudurkan diri,” ujar Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA, Parid Ridwanuddin kepada Alinea.id, Kamis (16/7).

Menurutnya, keputusan mundur Zulficar sangat terkait dengan sejumlah kebijakan yang telah, tengah, dan akan dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

"Khususnya kebijakan izin ekspor benih lobster sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri KP No. 12 Tahun 2020, rencana revisi Permen 71 Tahun 2016, yang akan mengizinkan kembali penggunaan alat tangkap merusak semacam cantrang," urainya.

Sebagaimana diketahui, kebijakan ekspor benih lobster dan Permen 71 Tahun 2016 ada di bawah tanggung jawab Dirjen Perikanan Tangkap.  

Pengunduran diri Zulfikar Mochtar dari kursi Dirjen Perikanan Tangkap, lanjut Parid, menjadi penanda bahwa kebijakan ekspor benih lobster di lingkaran inti Menteri KP, tidak mendapatkan dukungan yang sangat kuat. 

“Kebijakan ekspor benih lobster serta praktik ekspornya penuh dengan masalah. Tak didukung oleh masyarakat luas sekaligus tidak didukung oleh lingkaran A-1 Menteri KP,” pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid