sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kata Puan bila eks ISIS ingin dipulangkan

Harus dipastikan apakah mereka masih mengaku sebagai WNI.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Senin, 10 Feb 2020 14:40 WIB
Kata Puan bila eks ISIS ingin dipulangkan

Wacana pemulangan 600 orang Warga Negara Indonesia (WNI) eks simpatisan Islamic state of Iraq and Syria (ISIS) masih menjadi polemik. Pemerintah masih belum mengambil keputusan, memulangkan mereka atau tidak.

Merespons hal tersebut, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah untuk benar-benar mencermati masalah ini, sebelum mengambil keputusan. Pemerintah, kata dia, tidak boleh terburu-buru agar masalah ini tidak menimbulkan dampak besar di kemudian hari.

"Yang pasti adalah kita harus cermati dulu, apakah kemudian 600 orang Indonesia ini memang masih memiliki pasport? Apakah mereka secara sukarela meninggalkan pasport Indonesia untuk kemudian pergi ke satu negara untuk kemudian menjadi ISIS? Itu yang pertama harus kita lakukan dan cermati," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2).

Perlu penijauan lebih lanjut, kata Puan, terhadap ratusan WNI ini. Beberapa langkah antisipatif lainnya juga harus disipakan jika memang pemerintah ingin memulangkan mereka tanpa masalah.

Misalkan mencari informasi apakah ratusan WNI tersebut benar-benar ingin kembali ke tanah air. Kemudian, memastikan apakah mereka masih mengaku sebagai WNI.

"Kalau dirinya saja sudah tidak mau menjadi warga negara Indonesia, tentu saja pemerintah harus memperhatikan langkah-langkah yang lebih cermat dan lebih antisipatif untuk bisa memulangkan mereka. Jadi jangan terburu-buru," tegas Puan.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah masih mempertimbangkan keputusannya menyoal wacana pemulangan 600 orang WNI ISIS ini. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, pemerintah tidak bisa terburu-buru mengambil keputusan.

"Jadi, biarlah ini menjadi pembahasan tingkat pemerintah sehingga mohon maaf tidak boleh ada orang yang desak-desak pemerintah untuk urusan ini," kata Ngabalin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/2).

Sponsored

Disampaikan Ngabalin, meski Presiden Joko Widodo secara pribadi telah menyatakan sikap menolak, namun dia juga tidak bisa menyimpulkan tanpa menghiraukan opini masyarakat atau para pakar. Pemerintah juga masih harus mempelajari masalah ini berdasarkan hukum nasional yang berlaku.

"Semua agenda ini sebenarnya ada regulasinya, ada aturannya. Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), UU sampai turunannya semua ada. Kalau PP itu misal ada PP Nomor 2 Tahun 2007, kemudian UU Nomor 12 Tahun 2006," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid