sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung fokus sita aset tersangka ASABRI di dalam negeri

Kejaksaan Agung terus kejar aset para tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 27 Mei 2021 21:03 WIB
Kejagung fokus sita aset tersangka ASABRI di dalam negeri

Kejaksaan Agung (Kejagung) fokus mengejar aset para tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI di dalam negeri. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menyebut aset para tersangka ASABRI di luar negeri tidak banyak.

Aset yang banyak ditemukan di luar negeri justru terkait tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). “Fokusnya di dalam negeri. Di sana nggak banyak, itu Jiwasraya yang banyak,” kata Ali kepada Alinea, Kamis (27/5).

Ali menambahkan, terkait penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum juga diserahkan. Dia enggan membocorkan mengenai informasi perbedaan angka kerugian negara tersebut.

“Transaksinya kan jutaan dan harus dicek satu-satu, makanya angkanya berubah terus,” ucapnya.

Terakhir, nilai kerugian negara yang dihitung oleh auditor internal Kejagung turun menjadi Rp22 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara dalam kasus ASABRI itu, telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartement.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI sudah ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sponsored

Kemudian Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid